Dimyati tak gentar hadapi pansel calon hakim MK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR akan mengundang sejumlah pakar yang akan mengisi posisi panitia seleksi (pansel) untuk menyeleksi 12 calon hakim konstitusi.
Mengomentari hal itu, Calon Hakim Konstitusi Dimyati Natakusumah mengaku tak keberatan dengan langkah yang dilakukan komisi yang membidangi masalah hukum, keamanan dan perundang-undangan tersebut.
"Ini kan seperti konsultan, untuk membantu pihak Komisi III tetapi semua tetap kekuasaannya ada di DPR. Yah, sah-sah saja itu dilakukan," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga tak khawatir dengan pembuatan makalah yang mulai dilakukan pada 25 Februari 2014. "Yah saya siap lah, kan kita juga biasa membuat makalah," terangnya.
Sebelumnya, 12 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK, mereka antara lain:
1. Dr Sugianto SH MH (Dosen PNS di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon)
2. Dr Wahiduddin Adams SH MA (Pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
3. Dr Ni'matul Huda SH MHum (Dosen di Fakultas Hukum UII)
4. Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM (notaris)
5. Atip Latipulhayat SH LLM PHD (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung)
6. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
7. Dr H RA Dimyati Natakusumah SH MH MSi (Anggota Komisi II DPR)
8. Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali)
9. DR Atma Suganda SH MHum (Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten)
10. Prof DR HM Agus Santoso SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)
11. DR Edie Toet Hendratno SH MSi (Dosen Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Pancasila).
12. DR Drs Ermansjah Djaja SH MSi (Dosen Fakultas Hukum)
Baca berita:
Ini mekanisme pemilihan hakim MK di Komisi III
Mengomentari hal itu, Calon Hakim Konstitusi Dimyati Natakusumah mengaku tak keberatan dengan langkah yang dilakukan komisi yang membidangi masalah hukum, keamanan dan perundang-undangan tersebut.
"Ini kan seperti konsultan, untuk membantu pihak Komisi III tetapi semua tetap kekuasaannya ada di DPR. Yah, sah-sah saja itu dilakukan," kata Dimyati di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga tak khawatir dengan pembuatan makalah yang mulai dilakukan pada 25 Februari 2014. "Yah saya siap lah, kan kita juga biasa membuat makalah," terangnya.
Sebelumnya, 12 orang telah mendaftarkan diri sebagai calon hakim MK, mereka antara lain:
1. Dr Sugianto SH MH (Dosen PNS di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon)
2. Dr Wahiduddin Adams SH MA (Pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
3. Dr Ni'matul Huda SH MHum (Dosen di Fakultas Hukum UII)
4. Dr Ir Franz Astaani SH MKn SE MBA MM MSi CPM (notaris)
5. Atip Latipulhayat SH LLM PHD (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung)
6. Prof Dr Aswanto SH MSi DFM (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin)
7. Dr H RA Dimyati Natakusumah SH MH MSi (Anggota Komisi II DPR)
8. Prof DR Yohanes Usfunan Drs SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali)
9. DR Atma Suganda SH MHum (Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten)
10. Prof DR HM Agus Santoso SH MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)
11. DR Edie Toet Hendratno SH MSi (Dosen Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Pancasila).
12. DR Drs Ermansjah Djaja SH MSi (Dosen Fakultas Hukum)
Baca berita:
Ini mekanisme pemilihan hakim MK di Komisi III
(kri)