Ini mekanisme pemilihan hakim MK di Komisi III

Senin, 24 Februari 2014 - 13:17 WIB
Ini mekanisme pemilihan hakim MK di Komisi III
Ini mekanisme pemilihan hakim MK di Komisi III
A A A
Sindonews.com - Komisi III DPR masih memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi terhadap hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), mereka pun memiliki mekanisme untuk mengirimkan hakim konstitusi.

Wakil Ketua Komisi III Almuzammil Yusuf mengutarakan beberapa tahapan sebelum akhirnya mereka mengirimkan nama hakim konstitusi ke MK.

Pertama, mereka akan membentuk panitia seleksi (pansel) terdiri dari tokoh-tokoh nasional yang nantinya ikut menyeleksi calon hakim MK untuk dijadikan hakim konstitusi.

"Seleksinya itu mengundang tokoh nasional para pakar untuk bantu kita untuk menetukan dua calon hakim yang kita pilih," kata Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Lanjut Muzammil, pansel ini nantinya berwenang untuk bertanya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III. "Terus kita (Komisi III dan pansel) rapat tertutup, siapa yang direkomendasikan, kenapa direkomendasikan," terangnya.

Setelah proses itu akan didapatkan nama-nama yang menjadi hakim konstitusi dan segera dikirimkan ke MK. Kendati demikian, kata Muzammil, hingga saat ini mereka belum bisa menentukan siapa saja nantinya yang ikut berada di pansel.

"Belum bisa kita sebutkan, karena kalau kita sebutkan beliau tidak, mau kita enggak enak. Kita izin dahulu. Jumlahnya bisa 10 lah, tetapi kita ambil jumlah ganjil, agar bisa mengambil keputusan," pungkasnya.

Baca berita:
Berkaca dari Patrialis, Hakim MK harus negarawan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)