Jurdil jadi faktor penting pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Meski ada beberapa calon anggota legislatif (caleg) yang melanggar aturan kampanye, namun sejauh ini secara keseluruhan semuanya berjalan sesuai rencana.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Pusat Kajian dan kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid. Menurutnya, sampai saat ini partai politik (parpol) mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Pelarangan atau tidak dibolehkannya pemasangan spanduk, banner, baliho dari caleg masih tertib, walaupun masih terdapat ketidakrapihan, tapi masih dalam koridor yang bisa dipantau," kata Husin saat dihubungi Sindonews, Minggu 23 Februari 2014 malam.
"Artinya sampai hari H nanti, pileg (pemilu legislatif) bisa dilaksanakan dengan lancar. Masyarakat juga menuntut jurdil (jujur dan adil) dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu diminta serius awasi dana kampanye. Pasalnya permasalahan tersebut selalu datang pada menjelang pemilihan umum (pemilu).
"Bawaslu harus serius mengawasi dana kampanye, jangan hanya masyarakat yang didorong," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Verry Junaidi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Selain itu, sambung Ferry, Bawaslu harus memudahkan masyarakat untuk melaporkan, jika ada partai politik melanggar aturan dana kampanye. "Kecenderungannya orang malas melaporkan pelanggaran, karena informasinya enggak cukup dan kalau mau melaporkan itu jauh. Ini beberapa hal yang merumitkan untuk melapor," tukasnya.
Hal itu dikatakan pengamat politik dari Pusat Kajian dan kebijakan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Husin Yazid. Menurutnya, sampai saat ini partai politik (parpol) mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
"Pelarangan atau tidak dibolehkannya pemasangan spanduk, banner, baliho dari caleg masih tertib, walaupun masih terdapat ketidakrapihan, tapi masih dalam koridor yang bisa dipantau," kata Husin saat dihubungi Sindonews, Minggu 23 Februari 2014 malam.
"Artinya sampai hari H nanti, pileg (pemilu legislatif) bisa dilaksanakan dengan lancar. Masyarakat juga menuntut jurdil (jujur dan adil) dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu diminta serius awasi dana kampanye. Pasalnya permasalahan tersebut selalu datang pada menjelang pemilihan umum (pemilu).
"Bawaslu harus serius mengawasi dana kampanye, jangan hanya masyarakat yang didorong," kata Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Verry Junaidi di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Selain itu, sambung Ferry, Bawaslu harus memudahkan masyarakat untuk melaporkan, jika ada partai politik melanggar aturan dana kampanye. "Kecenderungannya orang malas melaporkan pelanggaran, karena informasinya enggak cukup dan kalau mau melaporkan itu jauh. Ini beberapa hal yang merumitkan untuk melapor," tukasnya.
(maf)