KPK tak akan berhenti di Akil
Jum'at, 21 Februari 2014 - 19:52 WIB
KPK tak akan berhenti di Akil
A
A
A
Sindonews.com - Dalam dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, muncul dugaan keterlibatan sejumlah kepala daerah yang diduga ikut memberikan janji atau hadiah kepada Akil.
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tidak berhenti mengusut kasus tersebut, setelah menjerat Akil. Menurutnya, pengembangan terus dilakukan oleh penyidik KPK.
"Apakah kasus ini berhenti pada dakwaan Akil Mochtar tentu tidak, dan akan dikembangkan, makanya kita tunggu dulu persidangan, apakah ada fakta baru," kata Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Dijelaskan Johan, tentu masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor, jika ada putusan hakim yang bisa digunakan untuk penyelidikan baru, tentu KPK akan melakukannya. "Kalau ada putusan hakim terbukti bersalah, pasti dikembangkan oleh KPK, tapi ini kan masih belum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima janji atau hadiah terkait kasus penanganan sengketa pilkada di MK, Akil didakwa menerima uang hingga miliaran rupiah. Di antaranya, dalam kasus pilkada Lebak Akil diduga menerima Rp1 miliar, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, Akil Rp3 miliar, sengketa Pilgub Banten, Ratu Atut Chosiyah, Akil disebut menerima Rp7,5 miliar.
Lalu, Akil diduga meminta Rp10 miliar kepada Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dalam pengurusan sengketa Pilkada Wali Kota Palembang, Akil meminta disediakan uang Rp20 miliar dari Romi Herton.
Pekan depan Akil ajukan eksepsi
Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP menegaskan, pihaknya tidak berhenti mengusut kasus tersebut, setelah menjerat Akil. Menurutnya, pengembangan terus dilakukan oleh penyidik KPK.
"Apakah kasus ini berhenti pada dakwaan Akil Mochtar tentu tidak, dan akan dikembangkan, makanya kita tunggu dulu persidangan, apakah ada fakta baru," kata Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Dijelaskan Johan, tentu masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor, jika ada putusan hakim yang bisa digunakan untuk penyelidikan baru, tentu KPK akan melakukannya. "Kalau ada putusan hakim terbukti bersalah, pasti dikembangkan oleh KPK, tapi ini kan masih belum," pungkasnya.
Seperti diketahui, Akil didakwa menerima janji atau hadiah terkait kasus penanganan sengketa pilkada di MK, Akil didakwa menerima uang hingga miliaran rupiah. Di antaranya, dalam kasus pilkada Lebak Akil diduga menerima Rp1 miliar, Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, Akil Rp3 miliar, sengketa Pilgub Banten, Ratu Atut Chosiyah, Akil disebut menerima Rp7,5 miliar.
Lalu, Akil diduga meminta Rp10 miliar kepada Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. Dalam pengurusan sengketa Pilkada Wali Kota Palembang, Akil meminta disediakan uang Rp20 miliar dari Romi Herton.
Pekan depan Akil ajukan eksepsi
(maf)