Kesaksian palsu, mantan ajudan Rusli Zainal diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, dan Said Faisal. Keduanya diperiksa sebagai tersangka dugaan kesaksian palsu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekan Baru.
Tiba di KPK, Said tak banyak bicara, namun dia membenarkan hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Iya (jalani pemeriksaan)," kata Said di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kasusnya, Said mengaku pasrah. "Kita ikuti saja prosesnya," tukas Said.
Said Faisal alias Hendra, ditetapkan sebagai tersangka karena Said diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.
Said Faisal dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Berita:
Tiba di KPK, Said tak banyak bicara, namun dia membenarkan hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
"Iya (jalani pemeriksaan)," kata Said di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kasusnya, Said mengaku pasrah. "Kita ikuti saja prosesnya," tukas Said.
Said Faisal alias Hendra, ditetapkan sebagai tersangka karena Said diduga memberikan keterangan palsu saat sidang dalam kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII Riau.
Said Faisal dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.
Berita:
(kur)