Akil didakwa meminta Rp10 M untuk Pemilukada Jatim

Kamis, 20 Februari 2014 - 18:16 WIB
Akil didakwa meminta Rp10 M untuk Pemilukada Jatim
Akil didakwa meminta Rp10 M untuk Pemilukada Jatim
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar didakwa menerima janji berupa uang Rp10 miliar dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur (Jatim), yang tengah ditangani oleh MK.

Akil Saat itu sebagai ketua MK. Permintaan itu berawal dari komunikasi terdakwa dengan Ketua DPD I Golkar Jawa Timur Zainuddin Amali, yang juga Ketua Tim Pemenangan untuk pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf.

Komunikasi itu dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2013 melalui BlackBerry Messenger (BBM), Akil mengirim pesan yang berisi.

"Enggak jelas itu semua, saya batalin sajalah Jatim itu, pusing saja. Suruh mereka siapkan Rp10 M saja kalau mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, enggak mau saya," kata Akil kepada Zainuddin Amali seperti dibacakan Jaksa Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014)

Lalu Zainuudi Amali menjawab dengan kalimat "Baik bang, besok akan saya komunikasikan dengan tim Jatim, terima kasih,".

Komunikasi berlangjut pada tanggal 2 Oktober 2013, Amali kembali mengirim pesan singkat kepada terdakwa "Ass bang, Alhamdulilah positif, kapan bisa komunikasi darat?, mohon arahan, tks,".

Kemudian Akil merespons. "Kapan ada waktu?, secepatnya. Kemudian Zainuddin Amali membalas dengan kalimat "Nanti malam saya ke Wican (Widya Candra, rumah Dinas Akil),". Lalu Akil menjawab, "Eksekusi langsung" dan oke tunggu kontak dari saya,".

Tak berselang lama, Akil kembali mengirim pesan singkat kepada Amali melalui BBM. "Bisa ketemu saya sekarang di rumah" dan "darurat" dan "kalau enggak diulang nih Jatim," lalu Zainuddin Amali membalas "Baik Bang Segere saya kesana,".

Kendati demikian, penyerahan uang tersebut tidak jadi, saat itu 2 Oktober 2013 Akil ditangkap oleh penyidik KPK. Saat ini Akil ditangkap lantaran menerima suap Pilkada Gunung Mas, uang itu diserahkan oleh Choirun Nisa.

"Janji uang Rp10 M patut diduga bahwa Janji tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Jawa Timur," tukasnya.

Akil didakwa terima puluhan miliar terkait pemilukada
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7152 seconds (0.1#10.140)