Akil Mochtar jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan menjalani sidang perdana hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Tim Penasihat Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan, kliennya sudah siap secara mental menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata Tamsil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2/2014).
Tim kuasa hukum belum bisa memastikan, apakah kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK. Menurutnya, keputusan untuk mengajukan eksepsi atau tidak setelah berdiskusi dengan Akil, mantan anggota DPR Fraksi Golkar.
"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas besok (hari ini) baru kita nyatakan sikap," tukasnya.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Akil juga disangka dugaan gratifikasi di sengketa Pemilukada Kabupaten Empat Lawang dan Pemilukada Palembang, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita:
KPK buru bukti pemberi gratifikasi Akil
Tim Penasihat Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan, kliennya sudah siap secara mental menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Pak Akil secara mental juga sudah siap," kata Tamsil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/2/2014).
Tim kuasa hukum belum bisa memastikan, apakah kliennya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK. Menurutnya, keputusan untuk mengajukan eksepsi atau tidak setelah berdiskusi dengan Akil, mantan anggota DPR Fraksi Golkar.
"Berdasarkan wacana yang kita pernah bicarakan dengan Pak Akil, kita sepertinya akan ajukan eksepsi. Tapi, yang jelas besok (hari ini) baru kita nyatakan sikap," tukasnya.
Seperti diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak, Banten.
Akil juga disangka dugaan gratifikasi di sengketa Pemilukada Kabupaten Empat Lawang dan Pemilukada Palembang, Akil juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita:
KPK buru bukti pemberi gratifikasi Akil
(kri)