DPR bisa panggil paksa Boediono

Selasa, 18 Februari 2014 - 21:16 WIB
DPR bisa panggil paksa...
DPR bisa panggil paksa Boediono
A A A
Sindonews.com - Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menolak memenuhi panggilan kedua Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk kasus Bank Century pada Rabu 19 Februari besok.

Anggota Timwas Bank Kasus Century Bambang Soesatyo mengatakan, apabila seseorang tidak memenuhi panggilan kedua DPR, maka DPR bisa melakukan pemanggilan paksa pada pemanggilan ketiga.

Namun, kata Bambang, pemanggilan paksa bergantung kepada persetujuan pimpinan DPR."Tinggal berani enggak pimpinan Dewan (memutuskan pemanggilan paksa), dan tinggal Kapolri berani atau tidak," ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Selasa (18/2/2014).

Politikus Partai Golkar itu mengharapkan agar Boediono memberikan keterangan terkait Century. "Kalau tidak salah apa takutnya, kami mengharapkan yang bersangkutan hadir," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Boediono telah mengirimkan surat penolakan hadir dari pemanggilan Timwas Century. "Beliau (Boediono) resmi mengirim surat tidak bisa hadir," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Pramono mengungkapkan alasan Boediono menolak hadir masih sama saat yang bersangkutan enggan datang saat pemanggilan pertama. "Tidak bisa hadir dengan alasan menghormati penegakan hukum, maka Pak Boediono tetap tidak hadir," ujarnya.

Berita:
Boediono tolak panggilan Timwas Century
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0564 seconds (0.1#10.140)