Kemenkum HAM berupaya pulangkan 40 buronan koruptor

Selasa, 18 Februari 2014 - 12:42 WIB
Kemenkum HAM berupaya...
Kemenkum HAM berupaya pulangkan 40 buronan koruptor
A A A
Sindonews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengatakan saat ini tengah berkonsentrasi untuk melakukan penangkapan terhadap seluruh buronan yang melarikan diri dari Indonesia.

Buronan yang saat ini sudah diketahui keberadaannya di luar negeri diantaranya adalah Djoko Chandra dan Eddy Tansil.

"Pasti kita terus lakukan upaya serius lakukan penangkapan buron kasus korupsi lainnya dan kejar aset," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana di Hotel Bidakara Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2014).

Denny menambahkan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memulangkan puluhan terpidana korupsi yang sudah diketahui keberadaannya dan akan melakukan proses hukum terhadap seluruh terpidana tersebut.

"Siapapun proses hukumnya sama tidak ada yang kita bedakan. Tiap kasus derajat berbeda-beda. Tergantung kerja sama negara yang ada," pungkas Denny.

Berikut nama-nama buronan kasus korupsi yang menjadi target dan beberapa diantaranya sudah dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukuman.

1. Sjamsul Nursalim, terlibat dalam kasus korupsi BLBI Bank BDNI. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun dan USD96,7 juta. Kasus Sjamsul masih dalam proses penyidikan. Namun kasusnya dihentikan (SP3) oleh Kejaksaan.

2. Bambang Sutrisno, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bambang lari ke Singapura dan Hongkong. Pengadilan memvonis Bambang in absentia.

3. Adrian Kiki Ariawan, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Surya. Perkiraan kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun. Proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian kabur ke Singapura dan Australia. Pengadilan kemudian memutuskan melakukan vonis in absentia.

4. Eko Adi Putranto, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS. Kasus korupsi Eko ini diduga merugikan negara mencapai Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Australia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis in absentia 20 tahun penjara.

5. Sherny Konjongiang, terlibat dalam korupsi BLBI Bank BHS bersama Eko Adi Putranto dan diduga merugikan negara sebesar Rp2,659 triliun. Ia melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, in absentia.

6. David Nusa Wijaya, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Servitia. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp1,29 triliun. Sedang dalam proses kasasi. David melarikan diri ke Singapura dan Amerika Serikat. Namun, ia tertangkap oleh Tim Pemburu Koruptor di Amerika.

7. Samadikun Hartono, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Modern. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp169 miliar. Kasus Samadikun dalam proses kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.

8. Agus Anwar, terlibat dalam korupsi BLBI Bank Pelita. Dalam kasus ini ia diperkirakan merugikan negara sebesar Rp1,9 triliun Kasusnya saat itu masih dalam proses penyidikan. Saat melarikan diri ke Singapura, ia diberitakan mengganti kewarganegaraan Singapura. Proses selanjutnya tidak jelas.

9. Sujiono Timan, kasus korupsi BPUI. Sujiono diduga merugikan negara USD126 juta. Proses hukum kasasi. Ia melarikan diri ke Singapura.

10. Maria Pauline, kasus pembobolan BNI. Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. Proses hukumnya masih dalam penyidikan dan ditangani Mabes Polri. Maria kabur ke Singapura dan Belanda.

11. GN (mantan direktur dan komisaris PT MBG). Ia menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasus masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

12. IH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). IH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

13. SH, (mantan direktur dan komisaris PT MBG). SH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

14. HH (mantan direktur dan komisaris PT MBG). HH menyewa aset BPPN dengan kerugian negara Rp60 miliar. Kasusnya masih dalam penyidikan dan dalam penanganan Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Singapura.

15. Djoko S Tjandra, terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali. Kasus ini merugikan negara Rp546 miliar. Vonis PK dua tahun penjara. Djoko melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

16. Robert Dale Mc Cutchen, kasus Karaha Bodas. Rugikan negara senilai Rp50 miliar. Ia masuk dalam DPO, lari ke Amerika Serikat.

17. Marimutu Sinivasan, kasus korupsi Bank Muamalat. Kasus ini merugikan negara Rp20 miliar. Masuk dalam proses penyidikan Mabes Polri. Marimutu melarikan diri ke India.

18. Nader Thaher, terlibat kasus korupsi kredit Bank Mandiri oleh PT Siak Zamrud Pusako. Diduga merugikan negara senilai Rp35 miliar. Nader divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO.

19. Lesmana Basuki, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp209 miliar dan USD105 juta. Lesmana divonis di Mahkamah Agung 14 tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.

20. Tony Suherman, diduga terlibat dalam kasus korupsi Sejahtera Bank Umum (SBU). Dalam kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp209 miliar dan USD105 juta. Tony divonis dua tahun penjara. Ia melarikan diri ke Singapura dan menjadi DPO. ICW menyatakan tak jelas perkembangan terakhir kasus ini.

21. Hartawan Aluwi, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri. Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

22. Hendro Wiyanto, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

23. Dewi Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

24. Anton Tantular, terlibat kasus Bank Century. Kasus ini merugikan negara Rp3,11 triliun. Kasus tersebut dalam penyidikan di Mabes Polri, Namun, menurut ICW perkembangan kasus tersebut tak jelas. Ia dikabarkan lari ke Singapura.

25. Hesyam Al-Waraq, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.

26. Rasat Ali Rizfi, terlibat kasus Bank Century dengan kerugian negara Rp3,11 triliun. Ia dikabarkan kabur ke Singapura dan Inggris.

27. Adelin Lis, terlibat dalam korupsi Kehutanan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp119 miliar. MA memvonis delapan tahun penjara. Ia pergi ke China dan Australia, masuk dalam DPO.

28. Atang Latief terlibat dalam korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dengan kerugian negara Rp155 miliar. Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Atang melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW, masih berstatus terduga. Masuk daftar cekal. Proses hukum tidak jelas

29. Eddy Tansil, membobol Bank Bapindo Rp1,3 triliun melalui perusahaanya PT Golden Key. Sempat mendekan di LP Cipinang namun melarikan diri pada 4 Mei 1996. Ia dikabarkan lari ke China.

30. Hari Matalata, terlibat dalam kasus ekspor tekstil senilai Rp1,6 miliar. Ia divonis di MA. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam DPO.

31. KKT (Warga Negara Singapura), terlibat dalam dugaan korupsi jaringan komunikasi PT Telkom Divisi Regional Sulawesi Selatan. Ia diduga merugikan negara Rp44,6 miliar. Kasusnya dalam penyidikan. Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk daftar DPO.

32. Sukanto Tanoto, terlibat dalam dugaan korupsi wesel ekspor Unibank. Ia diduga merugikan negara sebesar USD230 juta. Ia lari ke Singapura. Menurut ICW, Sukanto masih terduga namun diberitakan menjadi tersangka. Proses hukum tidak jelas.

33. Lidya Muchtar, terkait kasus BLBI Bank Tamara. Tak tercatat asal perusahaannya. Ia melarikan diri ke China. Kasus tersebut dalam proses penyelidikan. Ia melarikan diri ke Singapura. Menurut ICW masih Lidya terduga. Masuk daftar cekal dan proses hukum tidak jelas.

34. Hendra Liem alias Hendra Lim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara USD500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

35. Hendra alias Hendra Lee, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara 500 ribu dollar Amerika. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

36. Budianto, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara USD500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

37. Amri Irawan, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara USD500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.

38. Rico Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara USD500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.

39. Irawan Salim, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini merugikan negara USD500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke Amerika Serikat.

40. Lisa Evijanti Santoso, terlibat dalam kasus Bank Global. Kasus ini rugikan negara USD500 ribu. Kasus ini masih penyidikan di Mabes Polri. Ia melarikan diri ke China.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0656 seconds (0.1#10.140)