Perppu dibatalkan, skandal terburuk sejarah hukum Indonesia

Senin, 17 Februari 2014 - 13:29 WIB
Perppu dibatalkan, skandal terburuk sejarah hukum Indonesia
Perppu dibatalkan, skandal terburuk sejarah hukum Indonesia
A A A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, dikritik.

Peneliti Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menilai, putusan MK tersebut merupakan salah satu skandal terburuk sejarah hukum Indonesia.

"Kami mengecam keras putusan MK membatalkan pengawasan dan pengetatan seleksi yang terkait dengan diri mereka sendiri (MK). Putusan tersebut salah satu skandal terburuk dalam sejarah negara hukum Indonesia," kata Erwin Natosmal kepada Sindonews, Senin (17/2/2014).

Selain itu, dia mendorong KPK untuk menuntaskan kasus suap Akil Mochtar dan menindaklanjuti kemungkinan tersangkut pautnya hakim konstitusi yang lain, terkait dengan kasus suap tersebut.

"Dengan ada putusan tersebut, DPR, Mahkamah Agung (MA) dan Presiden secepatnya harus membuat aturan yang mengatur mekanisme internal dalam seleksi hakim konstitusi di masing-masing lembaganya," ucapnya.

Seperti diketahui, Kamis 13 Februari 2014, MK mengabulkan uji materi atau pengujian UU Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus UU tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.

MK menilai UU Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, UU tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan UU Nomor 24 Tahun 2003, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3426 seconds (0.1#10.140)