Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih

Jum'at, 14 Februari 2014 - 19:34 WIB
Perppu dibatalkan, wibawa...
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menilai wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat pulih pasca ditangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Mahkamah Kontitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK (Perppu penyelamatan MK).

"Dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap gugatan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan para praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto saat jumpa di Kantor presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

"Karena UU tersebut tentang upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK telah dibatalkan oleh MK sendiri yang sifatnya final dan mengingkat," sambungnya.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan MK tersebut. Pemerintah, ujar dia, selalu taat dan mematuhi apapun keputusan MK.

"Kita serahkan pada masyarakat, pada cerdik pandai, para pengamat dan para ahli hukum serta parlemen, untuk menilainya sesuai dengan kapasitas masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.

MK menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Baca berita:
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Sony Sonjaya Siap Jadi...
Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Pengadilan Tinggi Singapura...
Pengadilan Tinggi Singapura Tolak Gugatan Paulus Tanos, Menkum Koordinasi KPK dan Polri
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved