Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih

Jum'at, 14 Februari 2014 - 19:34 WIB
Perppu dibatalkan, wibawa...
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menilai wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat pulih pasca ditangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Mahkamah Kontitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK (Perppu penyelamatan MK).

"Dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap gugatan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan para praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto saat jumpa di Kantor presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

"Karena UU tersebut tentang upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK telah dibatalkan oleh MK sendiri yang sifatnya final dan mengingkat," sambungnya.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan MK tersebut. Pemerintah, ujar dia, selalu taat dan mematuhi apapun keputusan MK.

"Kita serahkan pada masyarakat, pada cerdik pandai, para pengamat dan para ahli hukum serta parlemen, untuk menilainya sesuai dengan kapasitas masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.

MK menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Baca berita:
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved