Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih

Jum'at, 14 Februari 2014 - 19:34 WIB
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
Perppu dibatalkan, wibawa MK gagal pulih
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menilai wibawa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat pulih pasca ditangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Mahkamah Kontitusi (MK) telah membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK (Perppu penyelamatan MK).

"Dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap gugatan Undang-undang Nomor 4 tahun 2014, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan para praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto saat jumpa di Kantor presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

"Karena UU tersebut tentang upaya-upaya kita memperbaiki lembaga MK telah dibatalkan oleh MK sendiri yang sifatnya final dan mengingkat," sambungnya.

Kendati demikian, kata dia, pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan MK tersebut. Pemerintah, ujar dia, selalu taat dan mematuhi apapun keputusan MK.

"Kita serahkan pada masyarakat, pada cerdik pandai, para pengamat dan para ahli hukum serta parlemen, untuk menilainya sesuai dengan kapasitas masing-masing," imbuhnya.

Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pilkada di MK.

MK menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Baca berita:
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6036 seconds (0.1#10.140)