Pemerintah hormati putusan pembatalan Perppu MK
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.
"Pemerintah menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terhadap UU Nomor 4/2014 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Dia mengatakan, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang secara yuridis tidak terbuka peluang terhadap upaya hukum lainnya. "Selama ini presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK," katanya.
Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.
MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Baca berita:
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
"Pemerintah menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terhadap UU Nomor 4/2014 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Dia mengatakan, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang secara yuridis tidak terbuka peluang terhadap upaya hukum lainnya. "Selama ini presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK," katanya.
Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.
MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.
Baca berita:
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
(kri)