Pemerintah hormati putusan pembatalan Perppu MK

Jum'at, 14 Februari 2014 - 18:59 WIB
Pemerintah hormati putusan...
Pemerintah hormati putusan pembatalan Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

"Pemerintah menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terhadap UU Nomor 4/2014 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Dia mengatakan, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang secara yuridis tidak terbuka peluang terhadap upaya hukum lainnya. "Selama ini presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK," katanya.

Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.

MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Baca berita:
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Penyidik KPK Datangi...
Penyidik KPK Datangi Rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya Jaksel
Relawan Jokowi Sebut...
Relawan Jokowi Sebut Tudingan Roy Suryo Cs Soal Ijazah Jokowi Menguras Energi
Breaking News! Silmy...
Breaking News! Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Copot 3 Pimpinan BGN,...
Copot 3 Pimpinan BGN, Prabowo: Saya Sedih, Mengganti Orang yang Saya Sayangi
Kemenhaj Serahkan Paket...
Kemenhaj Serahkan Paket Daging Dam Jemaah Haji Indonesia untuk Rakyat Palestina
Sepak Bola dan Organisme...
Sepak Bola dan Organisme Kepercayaan
Infografis
Mel Gibson Serukan Pemerintah...
Mel Gibson Serukan Pemerintah AS Bongkar Kebenaran Serangan 9/11
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved