Pemerintah hormati putusan pembatalan Perppu MK

Jum'at, 14 Februari 2014 - 18:59 WIB
Pemerintah hormati putusan...
Pemerintah hormati putusan pembatalan Perppu MK
A A A
Sindonews.com - Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membatalkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

"Pemerintah menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terhadap UU Nomor 4/2014 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang MK," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (14/2/2014).

Dia mengatakan, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat, yang secara yuridis tidak terbuka peluang terhadap upaya hukum lainnya. "Selama ini presiden dan pemerintah senantiasa konsisten dan taat melaksanakan semua keputusan MK," katanya.

Seperti diketahui, kemarin MK mengabulkan uji materi atau pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014. Maka itu, putusan ini otomatis menghapus Undang-undang tentang penyelamatan MK yang dibentuk pasca Mantan Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus penanganan sengketa Pemilukada di MK.

MK menilai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2014 bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Undang-undang tersebut tidak berlaku lagi. MK kemudian memutuskan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali.

Baca berita:
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved