Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil

Jum'at, 14 Februari 2014 - 14:17 WIB
Digugurkan, sejak kelahirannya...
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang MK hasil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai MK dinilai wajar.

Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menilai sejak pertama dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peraturan itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

"Sejak kelahirannya memang ganjil. Pertama, asumsi presiden bahwa ada keadaan darurat itu tak bisa diterima. Tidak ada situasi darurat," kata Fahri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2014).

Hal lain yang menurutnya wajar MK menggugurkan undang-undang itu karena berbagai ketentuan yang ditambahkan presiden dalam peraturan itu dinilai tidak perlu.

"Termasuk di dalamnya terkait panel ahli padahal itu membuat rumit proses. Ketentuan lama itu sudah bagus sebab itu mewakili ketiga kekuatan pengusul; DPR, MA dan Presiden sebagai kekuatan legislatif, judikatif dan eksekutif," tegasnya.

Mengenai pengawasan hakim, kata Fahri, memang lembaga-lembaga kekuasaan yudikatif harusnya memiliki mekanisme pengawasan internal untuk menghindarinya dari intervensi pihak lain.

"Independensi bagi lembaga yang merupakan wakil Tuhan itu adalah mutlak. Dan ketentuan contempt of court itu memang diperlukan. Kasus Akil dan penggeledahan kantor MK dan dulu ruangan ketua MA adalah tindakan berbahaya bagi wibawa hukum," tuntasnya.

Baca berita:
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)