Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil

Jum'at, 14 Februari 2014 - 14:17 WIB
Digugurkan, sejak kelahirannya...
Digugurkan, sejak kelahirannya UU MK ganjil
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang MK hasil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai MK dinilai wajar.

Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menilai sejak pertama dibuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) peraturan itu tidak memenuhi unsur kegentingan yang memaksa.

"Sejak kelahirannya memang ganjil. Pertama, asumsi presiden bahwa ada keadaan darurat itu tak bisa diterima. Tidak ada situasi darurat," kata Fahri melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2014).

Hal lain yang menurutnya wajar MK menggugurkan undang-undang itu karena berbagai ketentuan yang ditambahkan presiden dalam peraturan itu dinilai tidak perlu.

"Termasuk di dalamnya terkait panel ahli padahal itu membuat rumit proses. Ketentuan lama itu sudah bagus sebab itu mewakili ketiga kekuatan pengusul; DPR, MA dan Presiden sebagai kekuatan legislatif, judikatif dan eksekutif," tegasnya.

Mengenai pengawasan hakim, kata Fahri, memang lembaga-lembaga kekuasaan yudikatif harusnya memiliki mekanisme pengawasan internal untuk menghindarinya dari intervensi pihak lain.

"Independensi bagi lembaga yang merupakan wakil Tuhan itu adalah mutlak. Dan ketentuan contempt of court itu memang diperlukan. Kasus Akil dan penggeledahan kantor MK dan dulu ruangan ketua MA adalah tindakan berbahaya bagi wibawa hukum," tuntasnya.

Baca berita:
PDIP nilai putusan Perppu MK tepat
(kri)
Berita Terkait
Telah Jadi UU, MK Putuskan...
Telah Jadi UU, MK Putuskan Tolak Gugatan Perppu 1/2020
Uji Materi Perppu 1/2020,...
Uji Materi Perppu 1/2020, Pemohon Pertanyakan Bukti Surat dan Pengesahan
Uji Perppu Ditolak,...
Uji Perppu Ditolak, MAKI Optimistis Gugatan UU 2/2020 Dikabulkan MK
Perppu 1/2020 Jadi UU,...
Perppu 1/2020 Jadi UU, Formappi Dorong Judicial Review Melalui MK
KMPK Gugat Perppu Nomor...
KMPK Gugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke MK
Perppu Corona Beri Cek...
Perppu Corona Beri Cek Kosong bagi Pemerintah untuk Melakukan Akrobat Susun APBN
Berita Terkini
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Hadapi Sidang Ijazah...
Hadapi Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Galang Dana lewat Jual Buku
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
TikTok PHK Massal Karyawan...
TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Minta Satgas Mitigasi PHK Turun Tangan
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved