Terkait alkes Banten, KPK periksa pengacara Wawan
A
A
A
Sindonews.com - TB Sukatma, pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan alkes di Provinsi Banten, dengan tersangka Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Bersama Sukatma, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Hilman. Dia juga diperiksa sebagai saksi mantan Ketua DPD Partai Golkar.
Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut juga dikenakan pasal menyangkut dugaan penerimaan hadiah dengan cara pemerasan dalam kasus tersebut. Atut saat ini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Baca berita:
Wawan tebar mobil hingga pejabat Kadin
"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Bersama Sukatma, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Achmad Hilman. Dia juga diperiksa sebagai saksi mantan Ketua DPD Partai Golkar.
Ratu Atut Chosiyah sudah ditetapkan KPK sebagai salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek alkes di Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Atut juga dikenakan pasal menyangkut dugaan penerimaan hadiah dengan cara pemerasan dalam kasus tersebut. Atut saat ini sudah mendekam di Rutan Pondok Bambu.
Baca berita:
Wawan tebar mobil hingga pejabat Kadin
(kri)