Corby show: Komersialisasi kejahatan

Selasa, 11 Februari 2014 - 14:01 WIB
Corby show: Komersialisasi...
Corby show: Komersialisasi kejahatan
A A A
CORBY, si ratu mariyuana, dalam usia 36 tahun masih menyita perhatian. Bukan karena penampilan dengan belahan dada yang rendah, atau tangisnya yang disiapkan untuk mengundang rasa kasihan, melainkan karena menerima pembebasan bersyarat, on parole.

Begitu repot para petinggi negeri ini berargumentasi dengan suara tinggi. Padahal yang begini bisa dihindari dengan cara yang sangat sederhana. Agaknya kita terbiasa dengan show, deng n tontonan, dengan drama, dengan sandiwara yang disertai rekayasa dan purapura.

Komersialisasi air mata
Schapelle Leigh Corby, tertangkap membawa—yang tak diakui miliknya— ganja seberat 4,2 kilogram. Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memutus 20 tahun. Pengadilan tinggi mengurangi menjadi 15 tahun. Mahkamah Agung mengembalikan ke angka 20 tahun. Namun tahun 2012, presiden memberi grasi 5 tahun. Kembali ke angka 15. Dengan berbagai remisi yang diterima setiap 17 Agustus, Corby yang berada di dalam tahanan selama 9 tahun 4 bulan bisa melangkah bebas.

Angka-angka nyata ini menunjukkan bahwa realitas hukuman 20 tahun tidak selalu berarti 20x365 hari. Menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, juga tidak berarti 160 bulan atau 13 tahun 4 bulan. Ada pemotongan lain yang dinamakan remisi. Sehingga angka 13 tahun 4 bulan, dijalani selama 9 tahun 4 bulan. Sebenarnya ini perhitungan biasa y a n g bisa diperoleh semua napi, narapidana.

Namun menjadi bahan pergunjingan karena ada menyangkut kasus narkoba, menyangkut hubungan Indonesia-Australia, menyangkut kebersihan penegakan hukum, menyangkut emosi, kemarahan, air mata buatan, dan menyangkut uang. Air mata rekayasa diungkap stasiun siar Australia yang dengan hidden camera, kamera tersembunyi, menangkap persiapan Corby meneriakkan kata iba, ”Help me.. help me Australia” sambil berlinang air mata.

Padahal dalam rekaman itu juga terdengar bahwa sebenarnya Corby ogah tampil menangis. Demi meminta belas kasihan, sandiwara pun dimunculkan. Soal uang, diperkirakan Corby bisa mengantongi 3 juta dolar Australia, atau sekitar Rp32 miliar, untuk wawancara khusus. Dan masih ada pernik lain. Artinya tindak kejahatan Corby pun bisa dikomersialkan.

Kesadaran dan tanggung jawab
Barang kali saja semua drama—dan dramatisasi, ini bisa sejak awal tidak perlu terjadi. Soal komersialisasi kejahatan, itu urusan Corby. Namun mengenai jumlah hukuman yang harus dijalani— yang menjadi perdebatan, bisa dihapus. Misalnya dengan mempertanyakan apakah Corby berhak menerima remisi, karena berkelakuan baik selama ini.

Apalagi menyangkut syarat untuk bisa menerima pembebasan bersyarat (PB), menuntut pemenuhan banyak hal. Mengacu pada Pasal 12 huruf k UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, banyak hal harus dipenuhi pemohon. Termasuk di dalamnya menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas apa yang dilakukan, menunjukkan perkembangan baik, mengikuti pembinaan, dan—ini yang terkait— masyarakat dapat menerima program tersebut.

Sampai di sini sebenarnya banyak masalah. Wewenang untuk menyatakan berkelakuan baik dan sadar kesalahan adalah penilaian dari lembaga pemasyarakatan yang turut memberi rekomendasi. Dalam ini melibatkan kalapas, kepala bagian keamanan dan kepala bagian administrasi. Putusan persetujuan mereka ini masih bisa dianulir di tingkat kakanwil, dan kemudian bisa pula di tingkat direktorat jenderal.

Artinya demikian banyak rambu- rambu yang mengujinya, yang harus dilewati bukan dengan tangan hampa. Bahkan di masa saya berada dalam penjara dan berupaya mendapatkan bebas bersyarat, termasuk ujian tanya-jawab mengenai Pancasila. Kalaupun semuanya lolos, semasa dalam periode on parole pun masih harus melapor kepada dua lembaga, sebulan sekali sampai setahun ditambahkan dari masa hukuman yang belum dijalani.

Sanksinya—kalau dilanggar, bisa menjalani hukuman dalam penjara lagi. Tapi ini semua syarat administratif dan substantif hanya berlaku di atas kertas. Selebihnya pengertian bebas bersyarat, adalah benar-benar bebas di luar penjara, dengan sedikit biaya. Kalau ini yang terjadi, ya masih akan terus terjadi kasus serupa dan sama. Kesadaran dan tanggung jawab tugas, keprihatinan atas kasus narkoba, bisa membuat keputusan berbeda, sejak semula.

ARSWENDO ATMOWILOTO
Budayawan
(nfl)
Berita Terkait
Bakal Dilaporkan ke...
Bakal Dilaporkan ke Polisi, Saiful Mujani: Yang Ideal, Opini Dibalas Opini
Pancasila Sakti
Pancasila Sakti
Opini Guru Besar Anti-TWK
Opini Guru Besar Anti-TWK
Menghapus Asimetris...
Menghapus Asimetris Relasi di Hari Buruh
Pertempuran Sungai Nil,...
Pertempuran Sungai Nil, Perebutan Energi Sumber Daya Alam
Akhir Ramadan, Sportifitas...
Akhir Ramadan, Sportifitas dan Optimisme
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved