Politikus Demokrat senang MA kabulkan PK dr Ayu
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) dr. Dewa Ayu dan kawan-kawan disambut positif anggota Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf.
Nova berharap dengan adanya putusan MA bisa memberikan rasa aman kepada seluruh dokter dalam menjalankan tugas. Menurutnya selama menjalankan tugas dengan benar dan sesuai prosedur, akan dilindungi oleh hukum.
"Sejak awal saya menaruh perhatian terhadap kasus ini, termasuk dengan memimpin RDPU khusus pada tanggal 21 November 2013 lalu dengan Ketua Umum IDI, Ketua Umum POGI, untuk membicarakan kasus ini," kata Nova ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/2/2014).
Politikus Partai Demokrat ini juga berharap dengan adanya putusan MA, nama baik dr Dewa Ayu bisa dipulihkan. "Saya juga berharap ketiga Teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," ucapnya.
Kasus ini, bermula dari dugaan malapraktir operasi sesar yang mengakibatkan pasien Fransiska Makatey meninggal dunia di RS Kandouw Malalayang, Manado. Saat itu, Fransiska ditangani oleh dr Ayu, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.
Berita:
dr Ayu bebas, IDI gembira
Nova berharap dengan adanya putusan MA bisa memberikan rasa aman kepada seluruh dokter dalam menjalankan tugas. Menurutnya selama menjalankan tugas dengan benar dan sesuai prosedur, akan dilindungi oleh hukum.
"Sejak awal saya menaruh perhatian terhadap kasus ini, termasuk dengan memimpin RDPU khusus pada tanggal 21 November 2013 lalu dengan Ketua Umum IDI, Ketua Umum POGI, untuk membicarakan kasus ini," kata Nova ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (8/2/2014).
Politikus Partai Demokrat ini juga berharap dengan adanya putusan MA, nama baik dr Dewa Ayu bisa dipulihkan. "Saya juga berharap ketiga Teman sejawat tersebut dapat kembali bekerja untuk melayani masyarakat," ucapnya.
Kasus ini, bermula dari dugaan malapraktir operasi sesar yang mengakibatkan pasien Fransiska Makatey meninggal dunia di RS Kandouw Malalayang, Manado. Saat itu, Fransiska ditangani oleh dr Ayu, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian.
Berita:
dr Ayu bebas, IDI gembira
(kur)