Terlihat di Gedung KPK, eks ketua KPU Sumut enggan bicara

Senin, 03 Februari 2014 - 14:52 WIB
Terlihat di Gedung KPK, eks ketua KPU Sumut enggan bicara
Terlihat di Gedung KPK, eks ketua KPU Sumut enggan bicara
A A A
Sindonews.com - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara Irham Buana Nasution menutupi tujuan kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2) ini.

Irham tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.44 WIB. Irham memilih berjalan dari depan Jalan HR Rasuna Said menyusuri pelataran gedung. Ketika ditanya tujuanmnua datang ke Gedung KPK, Irham enggan berkomentar. "Oh nggak, nggak," ujar Irham singkat di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2/14).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum mengetahui maksud kedatangan Irham. Karenanya dia akan mengecek lebih dulu.
"Sebentar aku tanyain," tandasnya.

Irham sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Akil Mochtar. Irham pernah diperiksa pada Jumat (22/11/13). Saat itu dia mengaku kenal dekat dengan Akil. "Ya dekat karena beliau penguji disertasi saya," ucapnya.

Dia membantah istrinya yang pernah mentransfer uang Rp260 juta kepada Akil. Dia malah menyebut, pertanyaan itu baiknya ditanyakan kepada sang istri. "Waduh kalau itu belum saya tanyakan ke istri," ujarnya.

Akil sudah disangka dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, janji dan Tindak Pidana Pencucan Uang (TPPU). Dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Gunung Mas, Akil sudah dijerat bersama terdakwa mantan anggota Komisi II DPR Chairun Nisa (penerima suap) dengan terdakwa pemberi suap mantan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun.

Nisa didakwa bersama-sama Akil menerima Rp3,075 miliar dari Hambit dan Cornelis. Sementara dalam suap sengketa Pemilukda Lebak Akil dan advokat Susi Tur Andyani disangka menerima Rp1 miliar dari Tb Chaeri Wardhana alias Wawan dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Akil disangka melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 6 ayat (2) UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akil juga disangka menerima gratifikasi dalam sengketa Kota Palembang, Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Provinsi Banten, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Lampung Selatan, Provinsi Lampung dan Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Sedangkan pemberian janji pada pilkada Provinsi Jawa Timur. Untuk Gratifikasi Akil disangkakan dengan pasal 12 B.

Pada kasus dugaan pencucian uang Akil disangka melanggar pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

-
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6594 seconds (0.1#10.140)