KPK incar kosan, apartemen, tanah, dan SPBU milik Wawan

Jum'at, 31 Januari 2014 - 04:55 WIB
KPK incar kosan, apartemen,...
KPK incar kosan, apartemen, tanah, dan SPBU milik Wawan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar 100 lebih aset milik suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tb Chaeri Wardana alias Wawan untuk disita.

Di antaranya kosan, apartemen, tanah, stasiun bahan bakar umum (SPBU), stasiun bahan bakar gas (SPBG), dan ruang bar (karaoke).

Penegasan itu disampaikan kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, usai membesuk kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Dia mengaku sudah mendengar pemberitaan KPK menemukan 100 lebih aset milik kliennya.

Menurut Maqdir, daftar list aset itu sebenarnya sudah disita sebelum penggeledahan di rumah Wawan pada Senin 27 Januari lalu.

"Enggak semua punya Pak Wawan, list aset perusahaan itu ada juga. Iya aset Pak Wawan (ada) tanah, SPBU, SPBG, apartemen, kos-kosan di Bandung, karaoke (bar). Catatannya itu semua ada di KPK. Iya kan enggak ada masalah Pak Wawan punya. Kapal pesiar itu enggak ada. Saya sudah pastikan itu enggak ada," ujar Maqdir di samping Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Menurutnya, daftar aset itu bisa dipastikan masuk dalam 100 lebih item aset yang disampaikan KPK. Tetapi kata dia, aset-aset di atas itu berasal dari harta dan hasil yang sah. Menurutnya, Wawan adalah seorang pengusaha. Aset-aset itu bahkan diperoleh sebelum kakak kandung Wawan, Ratu Atut Chosiyah menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007.

"Ya harus dilihat dong tahun perolehannya. Misalnya kos-kosan. Kos-kosan itu kan dari jaman kapan. Tanah, apartemen, apa hubungannya dengan ini (kasus Wawan)? Gitu lho," bebernya.

Tetapi kata dia, pihaknya belum mengetahui dan menerima secara detil rincian 100 item aset yang dimaksud KPK. Dia menilai, aset-aset Wawan itu kalaupun disita tidak serta merta disita begitu saja. Apapun juga itu kata dia, aset itu harus dilihat berhubungan dengn tindak pidana pokoknya atau predicate crime-nya. KPK harus melihat itu.

Di sisi lain Wawan disangkakan dengan kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Pemkot Tangerang Selatan 2012 dan alkes Pemprov Banten 2011-2013.

"Kalau enggak ada predicate crime-nya kan enggak ada alasan untuk menyita hal itu. Makanya saya juga terus terang pengen tahu sebenarnya aset yang mereka (KPK) maksud itu yang mana yang lebih dari 100. Itu saja," ucapnya.

Menurutnya, penyitaan yang dilakukan KPK terhadap 17 mobil dan satu motor Harley Davidson yang akan disertai penyitaan aset-aset lain terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan harusnya sama dengan menetapkan seseorang itu menjadi tersangka. Artinya ada bukti permulaannya. Yang bisa disita itu harusnya dilihat terkait dengan kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan, digunakan untuk mencegah penyidikan, atau hasil kejahatan.

"Makanya itu saya berkali-kali katakan bahwa Pak Wawan ini kan bukan pengusaha yang tidur-tiduran, merokok-merokok terus dapat setoran. Kan enggak begitu kan," ucapnya.

Dia meyakini, semua aset yang bakal disita di atas tadi itu berasal dari hasil usaha Wawan yang sah. Dia membantah aset itu hasil korupsi dan intervensi APBD se-Banten. Menurutnya, kalau selalu mau dikatakan bahwa semua aset Wawan hasil intervensi dari APBD maka APBD itu harus dilihat dulu dengan kapan Atut menjabat gubernur.

"Sama dilihat aset itu dikumpulkan dari jaman kapan. harus jelas betul urusannya dengan kejahatan yang disangkakan. Supaya kita, tidak semua orang dibuat penyidik semena-mena. Kemudian (bilang) kamu harus buktikan, karena itu berasal dri kejahatan. Nah sementara kita tidak lakukan kejahatan. Bagaimana? Iya kan," tuturnya.

"Hukum acara itu kan sebenarnya untuk melindungi hak asasi manusia ketika berhubungan dengan aparat penegak hukum," sambungnya.

Dia menyampaikan, dalam penggeledahan Oktober 2013 di kantor pusat dan cabang PT Bali Pasific Pragama (BPP) dan rumah Wawan tiga hari lalu banyak dokumen yang disita KPK. Bahkan ada bundel pembiayaan dari satu perusahaan dan semua kegiatan perusahaan.

"Itu ada di situ. Semuanya kan ini disita sama KPK dokumen-dokumen itu. Nah kita enggak tahu secara persis isi dokumen yang disita itu apa," tandasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Wewenang Jaksa Usut...
Wewenang Jaksa Usut Korupsi Digugat, CBA Minta Pemerintah Bersikap
Wamenkumham Minta Instansi...
Wamenkumham Minta Instansi Pemerintah Bentuk Unit Pengendalian Gratifikasi
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved