Sidang putusan Perppu MK digelar hari ini
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2013, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) pada hari ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang tersebut akan dimulai pada pukul 15.30 WIB nanti.
Dalam hal ini, para pemohon menilai perppu penyelamatan MK tersebut inkonstitusional.
Para pemohon tersebut di antaranya, Safaruddin dengan nomor perkara 90/PUU-XI/2013, Habiburokhman dengan nomor perkara 91/PUU-XI/2013, pemohon Muhammad Asrun, Samsul Huda dan Hartanto dengan nomor perkara 92/PUU-XI/2013.
Kemudian, nomor perkara 93/PUU-XI/2013 dengan pemohon Salim Alkatiri, 94/PUU-XI/2013 demham pemohon Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, Fakhrurrozi dan kawan-kawan.
Seperti diketahui, setelah diputuskan dalam rapat paripurna DPR melalui pemungutan suara pada 19 Desember 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam diktum menimbang UU No 4 Tahun 2014 ini disebutkan, berdasarkan Pasal 24C ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang tersebut akan dimulai pada pukul 15.30 WIB nanti.
Dalam hal ini, para pemohon menilai perppu penyelamatan MK tersebut inkonstitusional.
Para pemohon tersebut di antaranya, Safaruddin dengan nomor perkara 90/PUU-XI/2013, Habiburokhman dengan nomor perkara 91/PUU-XI/2013, pemohon Muhammad Asrun, Samsul Huda dan Hartanto dengan nomor perkara 92/PUU-XI/2013.
Kemudian, nomor perkara 93/PUU-XI/2013 dengan pemohon Salim Alkatiri, 94/PUU-XI/2013 demham pemohon Muhammad Joni, Khairul Alwan Nasution, Fakhrurrozi dan kawan-kawan.
Seperti diketahui, setelah diputuskan dalam rapat paripurna DPR melalui pemungutan suara pada 19 Desember 2013 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 Januari 2014 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam diktum menimbang UU No 4 Tahun 2014 ini disebutkan, berdasarkan Pasal 24C ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
(dam)