Aset Wawan di Bali terbengkelai
A
A
A
Sindonews.com - Aset berupa tanah seluas sekira dua hektare yang diduga milik Tubagus Chairi Wardana alias Wawan, tersangka suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar masih dibiarkan terbengkalai.
Menurut Pekaseh Subak Subujan Kecamatan Ubud I Nyoman Sudariasta, lahan tersebut dulunya merupakan lahan persawahan yang cukup subur.
"Setelah dibeli sampai saat ini seperti tidak terurus, tidak ada tanaman khusus dan hanya ditumbuhi rumput dan tanaman liar," katanya dihubungi, Selasa (28/1/2014).
Awalnya, memang warga tidak mengetahui pasti siapa pemilik lahan yang belakangan santer disebut milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Saat jual beli tanah itu, Sudariasta tidak pernah dilibatkan.
Padahal, sebagai pekaseh di wilayah itu, seharusnya dirinya diberitahu siapa pihak pembeli dan penjualnya. Dia menyesalkan sikap pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi penjualan atas tanah tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada pihaknya.
Dirinya mengetahui lahan itu milik Wawan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medatanginya dan menanyakan soal kepemilikan tanah tersebut.
Lahan tersebut, diakui Sudariasta, memang sangat cocok dan menjanjikan bagi mereka yang ingin mengembangkan pariwisata. Apalagi, diakuinya, di sekitar daerah itu sudah mulai bermunculan bangunan vila.
Informasi yang dia terima, tanah itu dibeli dengan harga sangat mahal untuk ukuran harga tanah kala itu. Dia mendengar, harga satu satu are atau 100 meter per segi dibeli sekira Rp375 Juta. Padahal harga pasaran waktu itu, dalam kisaran Rp187,5 Juta atau separuhnya.
Wawan ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013 diduga menyuap Ketua Akil Mocktar terkait Sengketa Pemilihan Bupati Lebak. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
Baca:
Wawan berencana bangun vila di Bali?
Menurut Pekaseh Subak Subujan Kecamatan Ubud I Nyoman Sudariasta, lahan tersebut dulunya merupakan lahan persawahan yang cukup subur.
"Setelah dibeli sampai saat ini seperti tidak terurus, tidak ada tanaman khusus dan hanya ditumbuhi rumput dan tanaman liar," katanya dihubungi, Selasa (28/1/2014).
Awalnya, memang warga tidak mengetahui pasti siapa pemilik lahan yang belakangan santer disebut milik adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Saat jual beli tanah itu, Sudariasta tidak pernah dilibatkan.
Padahal, sebagai pekaseh di wilayah itu, seharusnya dirinya diberitahu siapa pihak pembeli dan penjualnya. Dia menyesalkan sikap pembeli maupun penjual yang melakukan transaksi penjualan atas tanah tanpa menyampaikan pemberitahuan kepada pihaknya.
Dirinya mengetahui lahan itu milik Wawan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) medatanginya dan menanyakan soal kepemilikan tanah tersebut.
Lahan tersebut, diakui Sudariasta, memang sangat cocok dan menjanjikan bagi mereka yang ingin mengembangkan pariwisata. Apalagi, diakuinya, di sekitar daerah itu sudah mulai bermunculan bangunan vila.
Informasi yang dia terima, tanah itu dibeli dengan harga sangat mahal untuk ukuran harga tanah kala itu. Dia mendengar, harga satu satu are atau 100 meter per segi dibeli sekira Rp375 Juta. Padahal harga pasaran waktu itu, dalam kisaran Rp187,5 Juta atau separuhnya.
Wawan ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013 diduga menyuap Ketua Akil Mocktar terkait Sengketa Pemilihan Bupati Lebak. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Kota Tangerang Selatan.
Baca:
Wawan berencana bangun vila di Bali?
(hyk)