Akil sebut putusan Pemilukada Jatim cacat hukum

Rabu, 29 Januari 2014 - 03:02 WIB
Akil sebut putusan Pemilukada...
Akil sebut putusan Pemilukada Jatim cacat hukum
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Jawa Timur (Jatim) meski sudah diputuskan, kini kembali bergolak. Hal tersebut muncul, setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, bermasalah.

Akil Mochtar melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan mengatakan, kliennya sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rapat panel sengketa Pemilukada Jatim, dinyatakan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja menang.

Dia menyebut, Akil selaku ketua majelis panel sengketa tersebut tidak diikut sertakan dalam mengambil putusan. Menurutnya, keputusan MK yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) cacat dan batal demi hukum.

"Berdasarkan keterangan Pak Akil, ternyata kasus Jatim itu pada tanggal 2 (Oktober) sebelum dia ditangkap, sudah ada rapat majelis panel, dalam rapat panel tersebut diputuskan bahwa Khofifah menang," kata dia usai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 28 Januari 2014.

Menurutnya, setelah diputus dalam rapat panel pasangan Khofifah menang, malam harinya Akil ditangkap. Kemudian setelah beberapa hari kemudian perkara sengketa Pemilukada Jatim diputus.

"Pertanyaannya adalah, kemudian mengalahkan Khofifah, pertanyaannya atas dasar apa majelis hakim kedelapan itu memutus tanpa kehadiran Akil. Sedangkan Pak Akil ketua panelnya, dan dia yang menangani perkara itu, dan pemeriksaan perkara sudah ditutup," ungkapnya.

Akil menuntut MK minta pertanggungjawaban sebagai ketua panel tidak diikut sertakan dan namannya dihilangkan dalam putusan. "Berarti putusan MK atas putusan sengketa (Pemilukada) Jatim itu cacat, karena Pak Akil harus ikut dalam memutus perkara itu. Batal demi hukum itu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1021 seconds (0.1#10.140)