Saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang

Selasa, 28 Januari 2014 - 11:32 WIB
Saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang
Saksi ahli dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Hambalang
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk Deddy Kusdinar selaku terdakwa dugaan korupsi penanganan proyek pusat pendidikan pelatihan sekolah olahraga nasional (P3SON) Hambalang, Bogor.

Rudy Alfonso selaku kuasa hukum Deddy Kusdinar mengatakan, sidang kliennya itu akan dilaksanakan siang ini atau jam 13.00 WIB. Sidang lanjutan ini akan diketuai oleh Hakim Amin Ismanto.

"Sidang pemeriksaan ahli perkara DK, Dr. Ir. Hendrawan, Dr. Indra jati sidi, Ing Yusra Sabri, Wayan Sengara, Prof. Rizal Tamin, Lambok M. Hutasoit, dan Dr. Surono," kata Rudy saat dikonfirmasi, melalui pesan singkat, Selasa (28/1/2014).

Dalam kasus ini JPU KPK mendakwa mantan Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, menyebut perbuatan Deddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora telah memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Dia juga dianggap menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang ada padanya selaku Kabiro Perencanaan Sekertariat Kemenpora dan selaku PPK yang telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Akibat perbuatannya, Deddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Berita:
Anas sebut Cikeas lebih dekat ke Hambalang
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6581 seconds (0.1#10.140)