Pemerintah kecolongan?

Selasa, 28 Januari 2014 - 09:09 WIB
Pemerintah kecolongan?
Pemerintah kecolongan?
A A A
PEDAGANG beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, kebingungan soal status beras medium yang didatangkan dari Vietnam. Pemerintah yang diharapkan menjelaskan duduk persoalannya apakah beras impor tersebut berstatus legal atau ilegal malah terlibat polemik yang sengit.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan beras impor tersebut barang legal karena didatangkan berdasarkan surat persetujuan impor (SPI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menjadi pegangan importir.

Menjawab protes para pedagang beras di Cipinang seputar status impor beras asal Vietnam yang diributkan itu, pihak DJCB mengumumkan bahwa benar beras tersebut diimpor dengan resmi oleh 58 importir selain Bulog sebanyak 83 kali impor dengan kuota sebesar 16.900 ton melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan.

Tidak hanya itu, importasi beras dengan kode HS itu dilengkapi laporan Surveyor Indonesia yang diperkuat SPI dari Kemendag. Namun, penjelasan pihak DJBC dimentahkan pihak Kemendag. Beras impor dari Vietnam yang beredar di Cipinang sebagaimana ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi adalah barang selundupan alias ilegal. Penegasan Wamendag tersebut mengacu pada peraturan Kemendag yang menyatakan pihak yang berhak mengimpor beras medium hanya Bulog.

Adapun untuk perusahaan swasta hanya mendapatkan jatah mengimpor beras premium. Jadi, kalau ada beras medium asal Vietnam yang beredar di Cipinang, dipastikan itu barang selundupan. Memang, pihak Kemendag mengakui telah menerbitkan izin impor dari Vietnam pada tahun lalu, tetapi izin tersebut hanya membolehkan importir mendatangkan dua jenis beras, yakni beras Basmati dan Japonica. Jadi bukan beras medium seperti yang merembes di pasar beras Cipinang.

Lebih jelas, Kemendag merilis alokasi beras yang diimpor dari Vietnam sebanyak 16.832 ton, meliputi 1.835 ton beras Basmati yang diberikan kepada 50 importir swasta yang direkomendasikan Kementerian Pertanian dan sebanyak 14.997 ton beras Japonica yang digarap 114 importir.

Lalu, siapa yang bermain impor beras medium dari Vietnam? Meski sudah menyatakan beras medium tersebut adalah barang ilegal, pihak Kemendag masih buta siapa importirnya.

Saat ini sedang dilakukan investigasi baik terhadap lingkungan internal maupun pihak eksternal. Pihak Kemendag mengaku untuk setiap pelaksanaan impor sudah dilakukan pengecekan secara detail di negara asal beras.

Pengetesan dilakukan secara acak oleh Surveyor Indonesia, setelah itu baru dimasukkan ke Indonesia dengan validasi dari Bea dan Cukai. Bagi pedagang beras di Cipinang, impor beras medium dari Vietnam adalah cerita basi, sebab beras kategori rendah tersebut sudah beredar di Cipinang sejak awal 2013.

Sepanjang tahun lalu, pihak Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) memperkirakan beras Vietnam tersebut sudah memenuhi Cipinang sebanyak 15.000 ton dan pada Januari ini diprediksi sudah masuk sebanyak 1.000 ton yang langsung diserap para pedagang.

Beras impor dari Vietnam yang ditengarai ilegal oleh Kemendag tersebut bukan sekadar menyalahi aturan importasi, tetapi juga mengancam harga beras lokal karena ditawarkan dengan harga yang lebih murah sekitar Rp1.000/kg dibandingkan dengan harga beras lokal.

Karena itu, Kemendag wajib segera memastikan dugaan beredarnya beras impor dari Vietnam yang tidak sesuai dengan spesifikasi izin yang dikeluarkan. Kemendag jangan terjebak polemik dengan DJBC yang membingungkan masyarakat, terutama para pedagang beras yang ada di Cipinang. Kalau benar beras medium tersebut adalah barang selundupan, jelas itu sebuah tindakan kriminal.

Pemerintah harus segera menindak para pelaku yang mengakali aturan dengan dalih untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Guna menelusuri siapa saja yang melakukan kegiatan importasi beras ilegal, tidaklah susah melacaknya, apalagi data-data para importir sudah ada di tangan pihak DJBC. Jadi, tak ada gunanya Kemendag dan DJBC berpolemik terbuka siapa yang benar, tetapi mari duduk bersama mengembalikan persoalan pada aturan main yang sudah disepakati.
(nfl)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved