Usut Century, KPK periksa Wakil Kepala PPATK

Senin, 27 Januari 2014 - 10:48 WIB
Usut Century, KPK periksa...
Usut Century, KPK periksa Wakil Kepala PPATK
A A A
Sindonews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso.

Agus diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Deputi Direktur Departemen Perencanaaan Strategis dan Hubungan Masyarakat (DPSHM) Bank Indonesia (BI).

Penyidik akan memeriksanya sebagai saksi untuk Budi Mulya, tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Benar, dia periksa sebagai saksi," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (27/1/2014).

KPK juga memanggil mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Ahmad Fuad, Pegawai BI Rudiatin S Djadmiko, mantan Pegawai BI Eddy Sulaiman Yusuf, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Pegawai BI Rusli Simanjuntak dan Pegawai BI Doddy Budi Waluyo. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Amerika Serikat (AS) dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai saksi saat menjabat Gubernur BI.

Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus bailout Bank Century merugikan negara sebesar Rp7.451.755.000.000, baik dari Fasilitas PJP atau bailout Bank Century. (Dam)

Berita:
Kasus Century, eks pegawai BI penuhi panggilan KPK.

Sofyan Djalil sebut 3 BUMN simpan uang di Century.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8227 seconds (0.1#10.140)