Pemilu serentak, PDIP siap jalani keputusan MK
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengabulkan permohonan pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak membutuhkan persiapan yang matang.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya sudah siap menjalankan putusan MK mengenai pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019 mendatang.
"Kami menyerahkan pada MK, harus ada persiapan yang cukup baik parpol, masyarakat atau penyelanggara pemilu," kata Trimedya diskusi polemik Sindo Radio Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Anggota komisi III DPR RI ini berpandangan, untuk menjalankan keputusan MK yang baru diputuskan beberapa hari lalu itu minimal membutuhkan waktu tiga tahun. Menurutnya, semua pihak harus mengkritisi persiapan pemilu serentak.
"Keputusan MK final dan mengikat, PDIP siap saja, bagi PDIP serentak atau tidak serentak tidak masalah, yang penting konsolidasi partai, kita sudah mengantisipasi putusan MK ini," tandasnya.
Trimedya menyatakan, kesiapan dalam melaksanakan putusan MK ini sangat tergantung konsolidasi yang dilakukan oleh partai politik.
Dia menegaskan, tidak cukup satu sampai dua tahun untuk mempersiapkan pemilu serentak. Karena itu, lanjutnya, anggota DPR periode 2015 mendatang, harus segera membahas persiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.
Diketahui, Kamis 23 Januari, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak, namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya.
Baca berita :
MK tepat putuskan pemilu serentak 2019
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya sudah siap menjalankan putusan MK mengenai pelaksanaan pemilu serentak pada tahun 2019 mendatang.
"Kami menyerahkan pada MK, harus ada persiapan yang cukup baik parpol, masyarakat atau penyelanggara pemilu," kata Trimedya diskusi polemik Sindo Radio Trijaya di Cikini, Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Anggota komisi III DPR RI ini berpandangan, untuk menjalankan keputusan MK yang baru diputuskan beberapa hari lalu itu minimal membutuhkan waktu tiga tahun. Menurutnya, semua pihak harus mengkritisi persiapan pemilu serentak.
"Keputusan MK final dan mengikat, PDIP siap saja, bagi PDIP serentak atau tidak serentak tidak masalah, yang penting konsolidasi partai, kita sudah mengantisipasi putusan MK ini," tandasnya.
Trimedya menyatakan, kesiapan dalam melaksanakan putusan MK ini sangat tergantung konsolidasi yang dilakukan oleh partai politik.
Dia menegaskan, tidak cukup satu sampai dua tahun untuk mempersiapkan pemilu serentak. Karena itu, lanjutnya, anggota DPR periode 2015 mendatang, harus segera membahas persiapan pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019.
Diketahui, Kamis 23 Januari, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan sebagian permohonan pada uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. MK memutuskan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan serentak, namun dilaksanakan pada Pemilu 2019 dan seterusnya.
Baca berita :
MK tepat putuskan pemilu serentak 2019
(nfl)