PDIP: Pernyataan Yusril ganggu psikologi publik

Jum'at, 24 Januari 2014 - 16:50 WIB
PDIP: Pernyataan Yusril...
PDIP: Pernyataan Yusril ganggu psikologi publik
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Effendi Ghazali membuat Pemilu 2014 inkonstitusional, dinilai merupakan pernyataan yang berpotensi mengganggu psikologi politik dan sikap publik terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.

"Sikap tersebut sangat jauh dari sikap seorang negarawan," tukas Wakil Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, Jumat (24/1/2014).

Perlu diketahui, kata dia, Yusril adalah pemohon judicial review UU 42/2008 tentang Pilpres yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digabung serta tanpa peraturan ambang batas. Hal itu dia lakukan karena merasa kepentingannya untuk menjadi capres pada Pilpres 2014 ini terganggu.

"Barangkali dia sudah memprediksi bahwa partai yang dipimpinnya tidak akan lolos PT yang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada Pemilu Legislatif DPR," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di MPR ini.

Menurut anggota Komisi III DPR ini, amar putusan MK atas gugatan uji materi oleh Effendi Ghazali dkk terhadap UU 42/2008 adalah mengabulkan permohonan pemohon tentang penyelenggaraan Pileg dan Pilpres digabung akan tetapi pelaksanaannya dilakukan pada Pemilu 2019 yang akan datang. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, maka putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian untuk Pileg dan Pilpres 2014 dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU 42/2008 dan putusan MK tersebut juga sah dan konstitusional serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia termasuk mengikat Prof Yusril Ihza Mahendra," jelasnya.

Baca berita:
Tudingan miring Yusril terhadap putusan MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1226 seconds (0.1#10.140)