PDIP: Pernyataan Yusril ganggu psikologi publik

Jum'at, 24 Januari 2014 - 16:50 WIB
PDIP: Pernyataan Yusril...
PDIP: Pernyataan Yusril ganggu psikologi publik
A A A
Sindonews.com - Pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Effendi Ghazali membuat Pemilu 2014 inkonstitusional, dinilai merupakan pernyataan yang berpotensi mengganggu psikologi politik dan sikap publik terhadap proses dan tahapan Pemilu 2014 yang sedang berjalan.

"Sikap tersebut sangat jauh dari sikap seorang negarawan," tukas Wakil Sekjen DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah, Jumat (24/1/2014).

Perlu diketahui, kata dia, Yusril adalah pemohon judicial review UU 42/2008 tentang Pilpres yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden digabung serta tanpa peraturan ambang batas. Hal itu dia lakukan karena merasa kepentingannya untuk menjadi capres pada Pilpres 2014 ini terganggu.

"Barangkali dia sudah memprediksi bahwa partai yang dipimpinnya tidak akan lolos PT yang 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada Pemilu Legislatif DPR," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di MPR ini.

Menurut anggota Komisi III DPR ini, amar putusan MK atas gugatan uji materi oleh Effendi Ghazali dkk terhadap UU 42/2008 adalah mengabulkan permohonan pemohon tentang penyelenggaraan Pileg dan Pilpres digabung akan tetapi pelaksanaannya dilakukan pada Pemilu 2019 yang akan datang. Sesuai dengan kewenangan yang diberikan Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945, maka putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.

"Dengan demikian untuk Pileg dan Pilpres 2014 dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang terdapat dalam UU 42/2008 dan putusan MK tersebut juga sah dan konstitusional serta mengikat bagi setiap warga negara Indonesia termasuk mengikat Prof Yusril Ihza Mahendra," jelasnya.

Baca berita:
Tudingan miring Yusril terhadap putusan MK
(kri)
Berita Terkait
Kawal Pilpres Berintegritas,...
Kawal Pilpres Berintegritas, MK Sebaiknya Tunda Sidang Uji Materi UU Pemilu
Tegas! Ganjar Bakal...
Tegas! Ganjar Bakal Revisi UU Cipta Kerja jika Menang Pilpres 2024
Tegaskan Presiden Punya...
Tegaskan Presiden Punya Hak Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik ke Mana-mana
Prabowo-Gibran Menang...
Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Ketua Umum Relawan Betawi RPG Singgung UU DKJ
Dorong Revisi UU Pemilu,...
Dorong Revisi UU Pemilu, PKS Tidak Ingin Ada Politik Identitas di Pilpres
Profil Almas, Penggugat...
Profil Almas, Penggugat UU Pemilu yang Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved