PDIP sambut positif putusan MK pemilu serentak 2019

Kamis, 23 Januari 2014 - 16:12 WIB
PDIP sambut positif...
PDIP sambut positif putusan MK pemilu serentak 2019
A A A
Sindonews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan pengujian Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) atau Pemilu serentak yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.

Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan menilai putusan MK mengenai pemilu serentak diterapkan pada Pemilu 2019 adalah keputusan yang arif dan bijaksana.

"PDIP mengapresiasi putusan Mahkamah ini," ujar Trimedya usai mengikuti proses sidang putusan pengujian undang-undang tentang pemilu serentak di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).

Anggota Komisi III DPR ini mengatakan terlalu besar risikonya jika sistem pemilu serentak dipaksakan penerapannya pada 2014. "Putusannya cukup negarawan," ucapnya.

Putusan MK hari ini mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Dalam gugatan itu menyangkut pelaksanan pilpres dan pileg dilakukan secara serentak. Namun pelaksanaan pemilu serentak ini baru bisa dilakukan pada 2019 mendatang.

Berita Yusril tak setuju pemilu serentak 2019.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9430 seconds (0.1#10.140)