Parpol pantau sidang putusan pemilu serentak di MK
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (parpol) menurunkan kadernya untuk memantau sidang pembacaan putusan atas pengujian Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.
Beberapa politikus parpol yang hadir di ruang sidang pleno MK diantaranya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan, politikus yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Angel Lelga bersama dua politikus PPP lainnya.
Selain politkus juga hadir dalam persidangan, beberapa anggota koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak seperti Ray Rangkuti yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia.
Hadir pula Hanta Yudha yang juga Direktur Pol Tracking. Pada kesempatan itu Effendi Gazali selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya, Wakil Kamal.
"Ya kita ingin tahu secara langsung saja. Kalau enggak penting, ngapain saya ke sini. Ibu Megawati kan lagi potong tumpeng, ulang tahun," ujar Trimedya Panjaitan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Hari ini merupakan sidang MK dengan agenda pembacaan putusan atas pengujian Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.
Sejumlah pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres.
PUU tentang pemilu serentak yang diajukan Effendi Gazali ini telah selesai pada 14 Maret 2013. PUU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak tanggal 10 Januari 2013.
Berita Effendi optimis MK kabulkan pemilu dilakukan serentak.
Beberapa politikus parpol yang hadir di ruang sidang pleno MK diantaranya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Trimedya Panjaitan, politikus yang juga calon anggota legislatif (Caleg) DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Angel Lelga bersama dua politikus PPP lainnya.
Selain politkus juga hadir dalam persidangan, beberapa anggota koalisi masyarakat sipil untuk pemilu serentak seperti Ray Rangkuti yang juga Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia.
Hadir pula Hanta Yudha yang juga Direktur Pol Tracking. Pada kesempatan itu Effendi Gazali selaku penggugat didampingi kuasa hukumnya, Wakil Kamal.
"Ya kita ingin tahu secara langsung saja. Kalau enggak penting, ngapain saya ke sini. Ibu Megawati kan lagi potong tumpeng, ulang tahun," ujar Trimedya Panjaitan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2014).
Hari ini merupakan sidang MK dengan agenda pembacaan putusan atas pengujian Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh pakar komunikasi politik, Effendi Gazali.
Sejumlah pasal yang diujikan adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1), ayat (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres.
PUU tentang pemilu serentak yang diajukan Effendi Gazali ini telah selesai pada 14 Maret 2013. PUU tentang pemilu serentak itu dimohonkan sejak tanggal 10 Januari 2013.
Berita Effendi optimis MK kabulkan pemilu dilakukan serentak.
(kur)