Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psywar

Rabu, 22 Januari 2014 - 15:49 WIB
Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psywar
Eva Sundari: Yusril tak perlu sebar psywar
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Eva Kusuma Sundari menanggapi sinis tudingan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

Pasalnya, Yusril menyebut Hakim Konstitusi Harjono, merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan kerap sowan ke kediaman Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Jangan psywar (ancaman) ke mana-mana, bagi saya kalau gugat (Undang-undang Pilpres), siap menang siap kalah. Tidak perlu manuver," kata Eva di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Dirinya berharap, Yusril yang kini tengah mengajukan judicial review Undang-undang (UU) Pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK), tak memperkeruh kondisi setelah lembaga itu tengah mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Pak Yusril yang cool (tenang), enggak perlu mengintimidasi. Serahkan kepada hakim dan enggak perlu mengintimidasi hakim. Silakan berargumentasi di dalam ruangan, enggak perlu kemudian semua menjadi arena pertarungan seperti itu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan yang menyebutkan pengujian UU Pilpres yang diajukannya dianggap tidak etis. Lantaran, Ketua MK Hamdan Zoelva saat ini merupakan mantan kadernya.

Dia pun meminta, semua pihak bersikap adil menyoroti persoalan uji materiil yang diajukannya tersebut. Sebab, menurut dia, tak hanya Hamdan Zoelva, Hakim Konstitusi Harjono dan Patrialis Akbar juga mantan anggota partai politik (parpol).

"Oke, kalau gitu enggak etis juga adanya Harjono dan Patrialis Akbar di sini (MK). Harjono siapa yang tidak tahu, Harjono PDIP. Dia sering sowan ke rumah Mega (Ketua Umum PDIP). Saya tahu kok," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 21 Januari 2014.

Begitu juga, kata dia, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis, kata dia, merupakan mantan kader Partai Amanat Nasional (PAN).

"Siapa yang tidak tahu Patrialis bukan PAN. Harjono dan Patrialis itu tidak setuju undang-undang ini (UU 42 tahun 2008) dibatalkan. Kalau mereka mengikuti arahan dari PDIP dan PAN, kalau Anda katakan Hamdan tidak etis, apa etisnya Harjono dan Patrialis," kata pakar hukum tata negara ini.

Maka dari itu, menurut dia, jika Hamdan Zoelva diminta keluar dari MK, Harjono dan Patrialis Akbar juga harus melakukan hal yang serupa. "Kalau Hamdan harus keluar, Harjono dan Patrialis harus juga keluar dari majelis," pungkasnya.

Yusril sebut Harjono titipan PDIP di MK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9480 seconds (0.1#10.140)