Kasus adik Atut, KPK panggil staf keuangan PT Bali

Rabu, 22 Januari 2014 - 11:26 WIB
Kasus adik Atut, KPK...
Kasus adik Atut, KPK panggil staf keuangan PT Bali
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf keuangan PT Bali Pacific Pragama Kurrotul Aini, untuk diperiksa sebagai saksi untuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk TCW," kata Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Rabu (22/1/2014).

Bersama Aini, KPK memanggil saksi lain yakni office boy PT Bali Pasific Pragma Abdul Rohman, Cokorda Oka Pemadi Pemayun notaris, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpada Kabupaten Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra Ketut Subagia dari wiraswasta dan Nyoman Sutjining.

Sebelumnya, pada Rabu 23 Oktober 2013, KPK memeriksa Direktur Aset dan Properti PT Bali Pacific Pragama Agah Mochamad Noor sebagai saksi untuk Wawan, yang merupakan adik dari Ratu Atut Chosiyah. Saat itu, Agah dicecar penyidik soal aset dan properti milik bosnya.

"Iya saya tadi sudah jelaskan (soal aset dan properti Wawan). Jadi saya itu tidak mengurusi semua aset dan properti Pak Wawan," ungkap Agah saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 23 Oktober 2013.

Dia mengklaim, tidak banyak yang diurusnya. Pasalnya, hanya beberapa aset yang ditanganinya. Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Cikande dan kos-kosan.

"Saya hanya mengurus kos-kosan, apartemen dan SPBU. Sedikit yang saya tangani. SPBU cuma satu yang di Cikande. Cuma satu itu," bebernya.

KPK siap sita 60 aset TPPU Wawan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1234 seconds (0.1#10.140)