Yusril minta MK adil terkait gugatannya
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana Pengujian Undang-undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang dimohonkan oleh calon presiden dari Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Agenda sidang hari ini yakni, pemeriksaan pendahuluan. Dalam permohonannya, Yusril meminta pemilu legislatif (pileg) dan pilpres dilaksanakan serentak, serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Kepada majelis konstitusi, Yusril mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Pengajuan pemohon sebagai calon presiden menjadi terhambat dengan berlakunya pasal-pasal tersebut," kata Yusril di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Oleh karena itu, pakar hukum tata negara itu memohon, agar setiap partai politik (parpol) yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum (pemilu), berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini berpendapat, kekhawatiran calon presiden dan wakil presiden akan terlalu banyak sehingga harus dibatasi dengan PT sebesar 20 persen atau 25 persen suara sah nasional, menjadi kehilangan relevansinya.
Sebab, menurut dia, Pemilu 2014 hanya diikuti oleh 12 parpol nasional dan tiga partai lokal Aceh. "Jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 pasang calon menurut hemat pemohon, masih berada dalam batas yang wajar," kata Yusril.
Menanggapi hal demikian, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadhil Sumadi menuturkan, pernah ada putusan terkait dengan PUU Pilpres yang dimohonkan oleh Yusril. Bahkan, tutur Ahmad, MK bakal membacakan putusan PUU Pilpres yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak pada Kamis 21 Januari 2014.
Yusril pun menanggapi pernyataan Ahmad Fadhil Sumadi tersebut. Yusril menegaskan, permohonannya berbeda dengan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak, dari segi pasal yang duji maupun batu ujinya.
"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem pasal batu uji beda," kata Yusril.
Maka dari itu, Yusril meminta MK bisa bersikap fair dan adil, serta menjauhkan sikap apriori dalam memproses perkara yang dimohonkannya. "Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair, adil serta jauhkan sikap apriori," tutur Yusril.
UU Pilpres goal, KPU harus siap
Agenda sidang hari ini yakni, pemeriksaan pendahuluan. Dalam permohonannya, Yusril meminta pemilu legislatif (pileg) dan pilpres dilaksanakan serentak, serta dihapuskannya ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT).
Kepada majelis konstitusi, Yusril mengaku dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal 3 ayat (4), pasal 9, pasal 14 ayat (2), dan pasal 112 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.
"Pengajuan pemohon sebagai calon presiden menjadi terhambat dengan berlakunya pasal-pasal tersebut," kata Yusril di ruang sidang, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2014).
Oleh karena itu, pakar hukum tata negara itu memohon, agar setiap partai politik (parpol) yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum (pemilu), berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pelaksanaan pileg.
Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) ini berpendapat, kekhawatiran calon presiden dan wakil presiden akan terlalu banyak sehingga harus dibatasi dengan PT sebesar 20 persen atau 25 persen suara sah nasional, menjadi kehilangan relevansinya.
Sebab, menurut dia, Pemilu 2014 hanya diikuti oleh 12 parpol nasional dan tiga partai lokal Aceh. "Jika Pemilu 2014 akan diikuti oleh 12 pasang calon menurut hemat pemohon, masih berada dalam batas yang wajar," kata Yusril.
Menanggapi hal demikian, Ketua Majelis Hakim Ahmad Fadhil Sumadi menuturkan, pernah ada putusan terkait dengan PUU Pilpres yang dimohonkan oleh Yusril. Bahkan, tutur Ahmad, MK bakal membacakan putusan PUU Pilpres yang dimohonkan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak pada Kamis 21 Januari 2014.
Yusril pun menanggapi pernyataan Ahmad Fadhil Sumadi tersebut. Yusril menegaskan, permohonannya berbeda dengan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Serentak, dari segi pasal yang duji maupun batu ujinya.
"Saya sebagai pemohon tentu sudah lakukan penelitian terhadap permohonan-permohonan sebelumnya, tidak akan nebis in idem pasal batu uji beda," kata Yusril.
Maka dari itu, Yusril meminta MK bisa bersikap fair dan adil, serta menjauhkan sikap apriori dalam memproses perkara yang dimohonkannya. "Saya sungguh-sungguh memohon majelis fair, adil serta jauhkan sikap apriori," tutur Yusril.
UU Pilpres goal, KPU harus siap
(maf)