KPU siap laksanakan UU Pilpres
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu menyatakan siap melaksanakan hasil gugatan yang dilayangkan Calon Presiden Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, jika Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata mengabulkannya.
Seperti diketahui, Mahkamah Kontitusi (MK) akan melaksanakan sidang perdana gugatan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Siap. Waktu kan nanti kita atur, kita hitung lagi kan? Walaupun semuanya akan cukup rumit persiapan-persiapannya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Bahkan, KPU akan mempersiapkan segala konsekuensinya termasuk soal persiapan tahapan pemilu legislatif dan presiden yang semakin sempit.
Menurut Hadar, soal Undang-Undang Pilpres bukan domain dan otoritas KPU. Dia mengaku dikabulkannya UU tersebut menjadi kewenangan MK dan para pihak penggugat.
"Oleh karena itu kalau nanti dikabulkan, tentunya kami akan melaksanakan," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Hadar, KPU harus mempersiapkan ulang semua tahapan pemilu termasuk mengenai proses penyebaran dan distribusi kebutuhan logistik yang harus tersebar paling lambat dua pekan sebelum pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.
"Kemudian pelatihan-pelatihan petugas, peraturan-peraturan banyak yang harus diubah. Kemudian juga pemahaman masyarakat, karena ini kan pemahamannya terpisah sekarang harus dijadikan satu," paparnya.
Baca berita :
UU Pilpres goal, KPU harus siap
Seperti diketahui, Mahkamah Kontitusi (MK) akan melaksanakan sidang perdana gugatan Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Siap. Waktu kan nanti kita atur, kita hitung lagi kan? Walaupun semuanya akan cukup rumit persiapan-persiapannya," ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Bahkan, KPU akan mempersiapkan segala konsekuensinya termasuk soal persiapan tahapan pemilu legislatif dan presiden yang semakin sempit.
Menurut Hadar, soal Undang-Undang Pilpres bukan domain dan otoritas KPU. Dia mengaku dikabulkannya UU tersebut menjadi kewenangan MK dan para pihak penggugat.
"Oleh karena itu kalau nanti dikabulkan, tentunya kami akan melaksanakan," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Hadar, KPU harus mempersiapkan ulang semua tahapan pemilu termasuk mengenai proses penyebaran dan distribusi kebutuhan logistik yang harus tersebar paling lambat dua pekan sebelum pemilu legislatif 9 April 2014 mendatang.
"Kemudian pelatihan-pelatihan petugas, peraturan-peraturan banyak yang harus diubah. Kemudian juga pemahaman masyarakat, karena ini kan pemahamannya terpisah sekarang harus dijadikan satu," paparnya.
Baca berita :
UU Pilpres goal, KPU harus siap
(nfl)