UU Pilpres goal, KPU harus siap
A
A
A
Sindonews - Mahkamah Konsitusi (MK) Selasa 21 Januari 2014 untuk pertama kalinya melakukan sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai, jika UU itu akhirnya 'goal' maka pekerjaan rumah tangga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi lebih berat.
Sebab, KPU harus mengadaptasikan dengan putusan UU tersebut. KPU yang tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) Pilpres pun harus membongkar total rancangan yang kemarin diujipublikan kepada partai peserta pemilu.
"Kalau memajukan pilpres riskannya jauh lebih tinggi. Pasalnya, draft PKPU nya saja
masih sangat ribet sekali," kata peneliti JPPR, Masykurudin Hafidz, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
Namun demikian, menurutnya, suka tidak suka KPU maupun publik harus menerima dengan segala konsekuensinya, jika UU tersebut dikabulkan oleh MK.
Masykurudin menambahkan, jika PKPU yang sedang siapkan KPU dirancang asal-asalan, maka sudah tentu dapat menuai banyak gugatan dikemudian hari. Karena di PKPU Pilpres nuansa gugatannya lebih tinggi dan sensitif.
"Kalau memang nanti dikabulkan akan ada keributan dalam konteks mempersiapkan itu (PKPU Pilpres)," ujarnya.
Sekedar informasi, hari ini Yusril mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1, pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD tahun 1945.
Salah satu pasal yang diujikan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengenai penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara serentak.
Baca berita :
KPU pastikan peraturan pilpres sudah selesai
Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menilai, jika UU itu akhirnya 'goal' maka pekerjaan rumah tangga Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menjadi lebih berat.
Sebab, KPU harus mengadaptasikan dengan putusan UU tersebut. KPU yang tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) Pilpres pun harus membongkar total rancangan yang kemarin diujipublikan kepada partai peserta pemilu.
"Kalau memajukan pilpres riskannya jauh lebih tinggi. Pasalnya, draft PKPU nya saja
masih sangat ribet sekali," kata peneliti JPPR, Masykurudin Hafidz, saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/1/2014).
Namun demikian, menurutnya, suka tidak suka KPU maupun publik harus menerima dengan segala konsekuensinya, jika UU tersebut dikabulkan oleh MK.
Masykurudin menambahkan, jika PKPU yang sedang siapkan KPU dirancang asal-asalan, maka sudah tentu dapat menuai banyak gugatan dikemudian hari. Karena di PKPU Pilpres nuansa gugatannya lebih tinggi dan sensitif.
"Kalau memang nanti dikabulkan akan ada keributan dalam konteks mempersiapkan itu (PKPU Pilpres)," ujarnya.
Sekedar informasi, hari ini Yusril mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal yang diuji yakni pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden terhadap pasal 4 ayat 1, pasal 6a ayat 2, pasal 7c, pasal 22e ayat 1, 2 dan 3 UUD tahun 1945.
Salah satu pasal yang diujikan calon presiden Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengenai penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilakukan secara serentak.
Baca berita :
KPU pastikan peraturan pilpres sudah selesai
(nfl)