Soal Atut, DPRD Banten disarankan minta izin KPK
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyarankan kepada DPRD Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, untuk minta izin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mendapat izin bertemu dengan Gubernur Ratu Atut Choisiyah di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Hal ini menanggapi permintaan DPRD Banten kepada Gamawan, dalam upaya pelimpahan kewenangan Gubernur Atut ke Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno.
"Saya mendorong DPRD minta izin ke KPK bersama dengan Pemda (pemerintah daerah). Izin untuk ketemu dan bicara kepada Bu Atut untuk melimpahkan kewenangan itu," kata Gamawan usai bertemu DPRD Banten di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014).
Dikatakan Gamawan, sampai saat ini DPRD Banten mengeluhkan, belum diberikan izin oleh KPK untuk bertemu Atut.
"Tetapi saya tidak tahu apakah tidak diberi izin. Jadi itu, saya menyarankan DPRD bisa minta waktu untuk ketemu Atut, bilang kalau ada yang ingin disampaikan. Kalau itu diizinkan KPK, silakan saja. Nanti biar DPRD yang minta izin ke KPK," ucapnya.
Atut ditahan, 2 mekanisme pelimpahan kewenangan gubernur
Hal ini menanggapi permintaan DPRD Banten kepada Gamawan, dalam upaya pelimpahan kewenangan Gubernur Atut ke Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno.
"Saya mendorong DPRD minta izin ke KPK bersama dengan Pemda (pemerintah daerah). Izin untuk ketemu dan bicara kepada Bu Atut untuk melimpahkan kewenangan itu," kata Gamawan usai bertemu DPRD Banten di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2014).
Dikatakan Gamawan, sampai saat ini DPRD Banten mengeluhkan, belum diberikan izin oleh KPK untuk bertemu Atut.
"Tetapi saya tidak tahu apakah tidak diberi izin. Jadi itu, saya menyarankan DPRD bisa minta waktu untuk ketemu Atut, bilang kalau ada yang ingin disampaikan. Kalau itu diizinkan KPK, silakan saja. Nanti biar DPRD yang minta izin ke KPK," ucapnya.
Atut ditahan, 2 mekanisme pelimpahan kewenangan gubernur
(maf)