KPK usut jejak Akil di beberapa sengketa pemilukada

Kamis, 16 Januari 2014 - 08:59 WIB
KPK usut jejak Akil...
KPK usut jejak Akil di beberapa sengketa pemilukada
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus jejak dugaan penerimaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, dan Provinsi Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kemarin penyidik memeriksa Bupati Lampung Selatan Ryco Menoza Sjachroedin sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andyani. Tetapi kata dia, Ryco juga bisa diperiksa dan digali terkait Akil.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Arbab Paproeka, anggota DPRD Provinsi Banten Makmun Muzaki (calon wakil Gubernur Banten) dan anggota DPR Fraksi PPP Irna Narulita Dimyati (calon wakil Gubernur Banten).

Tetapi Arbab dan Irna tidak hadir sampai pukul 16.00 WIB. Johan menerangkan pemeriksaan para
saksi itu tentu untuk mengumpulkan informasi-informasi mendalami dugaan keterlibatan Akil.

"Saya tidak tahu materinya apakah terkait pilkada Lampung Selatan atau tidak. Begitu juga Arbab di sengketa Kabupaten Kotawaringin Barat. Yang pasti kasus Akil masih kita kembangkan. Penyidik tentu dalami semua informasi terkai AM," ungkap Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2014 malam.

Dia menyampaikan, KPK tidak menampik bakal ada tersangka lain. Sepanjang penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Dia mengaku belum mengetahui apakah penyidik juga mendalami sengketa Pemilukada Provinsi Banten. Dia hanya memastikan penyidik KPK sudah memeriksa mantan Wali Kota Tangerang sekaligus mantan calon Gubernur Banten Wahidin Walim dan Makmun Muzaki.

"Belum ada informasi AM juga diduga terlibat di sengketa Pemilukada Pemprov Banten. Mereka diperiksa sebagai saksi, yang jelas kita kembangkan," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Johan juga mengaku tidak mengetahui bila Arbab adalah kuasa hukum salah satu calon yang bersengketa. Tapi pihaknya pernah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan suap dalam sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat.

Salah satunya laporan yang disampaikan mantan Ketua MK Mahfud MD dan Refly Harun. Bagian pengaduan masyarakat (Dumas) KPK kemudian melakukan telaah dan bermaksud memeriksa salah satu pemberi keterangan tapi orangnya tidak bersedia.

"Tetapi setelah telaah atas laporan itu memang disimpulkan tidak ada bukti. Nah Arbab diperiksa karena dia dianggap mengetahui atau mendengar atau mengalami tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan oleh AM. Dia kan saksi untuk AM," ungkapnya.

Dia mengaku sudah mendengar informasi dari pemberitaan media bahwa ada transkip percakapan BlackBerry Massanger (BBM) antara Akil dan Ketua KPUD Jawa Timur Zainuddin Amalyang berisi pembicaraan Rp10 miliar dan menyebut Idrus Marham dan Setya Novanto.

Tetapi Johan berkilah dirinya tidak prnah punya akses melihat apa saja barang bukti yang disita dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Karenanya dia tidak menegtahui apakah ada atau tidak pesan BBM orang per orang dengan Akil.

"Tidak selalu terkait dengan sengketa pemilukada. Tapi bisa juga terkait sengketa pemilukadanya. Ini tentu untuk menggali informasi, tapi saya tidak bisa menyimpulkan itu, nanti penyidik yang simpulkan," tandasnya.

Berita KPK minta data lelang untuk usut TPPU Akil.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0219 seconds (0.1#10.140)