Banding putusan PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil kecam SBY

Kamis, 16 Januari 2014 - 08:37 WIB
Banding putusan PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil kecam SBY
Banding putusan PTUN, Koalisi Masyarakat Sipil kecam SBY
A A A
Sindonews.com - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengecam upaya banding yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

"Kami mengecam keras tindakan Presiden SBY yang mengajukan banding," ujar peneliti dari Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Kamis (16/1/2014).

Sekadar informasi, ILR merupakan salah satu bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi yang terdiri dari ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini yang menggugat Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN.

"Tindakan Presiden SBY yang mengajukan banding jelas bertentangan dengan semangat Perppu MK yang pernah dikeluarkannya sendiri," kata dia.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Hal itu diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin. "Sudah diajukan," ujar Amir saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 14 Januari 2014 malam.

Amir menjelaskan, alasan upaya banding itu diajukan, karena SBY menganggap Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah benar.

Baca berita:
Adnan Buyung tertawakan alasan banding Patrialis
Alasan Patrialis Akbar banding atas putusan PTUN
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4448 seconds (0.1#10.140)