Ada motif politik di balik upaya banding SBY?

Kamis, 16 Januari 2014 - 07:34 WIB
Ada motif politik di...
Ada motif politik di balik upaya banding SBY?
A A A
Sindonews.com - Upaya banding yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dikritik.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menduga, ada motif kepentingan pribadi di balik upaya banding yang ditempuh SBY atas putusan PTUN itu.

Dia mengatakan, tindakan Presiden SBY yang mengajukan banding itu jelas bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang pernah dikeluarkannya sendiri.

"Berangkat dari ketidakkonsisten tersebut dan dihubungkan dengan konteks Pemilu 2014 yang semakin dekat, kami menengarai bahwa motif tersembunyi presiden dalam mengajukan banding adalah untuk mengamankan kepentingan politiknya dalam Pemilu 2014 nanti," ujar Erwin kepada Sindonews, Kamis (16/1/2014).

Sekadar informasi, ILR merupakan salah satu bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi yang terdiri dari ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini yang menggugat Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Hal itu diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin. "Sudah diajukan," ujar Amir Syamsuddin saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 14 Januari 2014 malam.

Amir menjelaskan, alasan upaya banding itu diajukan, karena SBY menganggap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah benar.

Baca berita:
Patrialis dan pemerintah diminta legowo terima putusan PTUN
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved