Ada motif politik di balik upaya banding SBY?

Kamis, 16 Januari 2014 - 07:34 WIB
Ada motif politik di...
Ada motif politik di balik upaya banding SBY?
A A A
Sindonews.com - Upaya banding yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi dikritik.

Peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menduga, ada motif kepentingan pribadi di balik upaya banding yang ditempuh SBY atas putusan PTUN itu.

Dia mengatakan, tindakan Presiden SBY yang mengajukan banding itu jelas bertentangan dengan semangat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang pernah dikeluarkannya sendiri.

"Berangkat dari ketidakkonsisten tersebut dan dihubungkan dengan konteks Pemilu 2014 yang semakin dekat, kami menengarai bahwa motif tersembunyi presiden dalam mengajukan banding adalah untuk mengamankan kepentingan politiknya dalam Pemilu 2014 nanti," ujar Erwin kepada Sindonews, Kamis (16/1/2014).

Sekadar informasi, ILR merupakan salah satu bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi yang terdiri dari ILR, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) ini yang menggugat Keppres pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi ke PTUN.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.

Hal itu diakui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Amir Syamsuddin. "Sudah diajukan," ujar Amir Syamsuddin saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 14 Januari 2014 malam.

Amir menjelaskan, alasan upaya banding itu diajukan, karena SBY menganggap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah benar.

Baca berita:
Patrialis dan pemerintah diminta legowo terima putusan PTUN
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Polisi Tetapkan 32 Tersangka...
Polisi Tetapkan 32 Tersangka Kasus Dugaan Haji Ilegal, Kerugian Rp116 Miliar
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved