Soal Hakim Konstitusi, logika SBY dinilai mirip Orba
A
A
A
Sindonews.com - Indonesian Legal Rountable (ILR) mengkritik alasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan banding tersebut terkait dengan putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres), tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
"Jika SBY merasa pembuatan Keppres sudah benar dengan memahami prinsip transparansi," kata peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Rabu 15 Januari 2014.
"Serta partisipasi dalam arti sudah mendapatkan masukan dari Menpolhukam (Menteri Koordinator Politik dan Hukum) dan Kemenkum HAM (Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia), maka logika presiden tersebut, mirip sekali dengan Orde Baru (Orba)," imbuhnya.
Sebab kata dia, jika demikian logika SBY, publik ditempatkan sebagai subordinat dari penguasa. Seperti diketahui, Presiden SBY telah melakukan upaya banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
Hal demikian diakui Menkum HAM Amir Syamsuddin. "Sudah diajukan," ujar Amir Syamsuddin saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 14 Januari 2014 malam.
Amir menjelaskan, alasan upaya banding itu diajukan, karena SBY menganggap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah benar.
SBY telah ajukan banding putusan PTUN soal Patrialis
Pengajuan banding tersebut terkait dengan putusan PTUN yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres), tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
"Jika SBY merasa pembuatan Keppres sudah benar dengan memahami prinsip transparansi," kata peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar kepada Sindonews, Rabu 15 Januari 2014.
"Serta partisipasi dalam arti sudah mendapatkan masukan dari Menpolhukam (Menteri Koordinator Politik dan Hukum) dan Kemenkum HAM (Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia), maka logika presiden tersebut, mirip sekali dengan Orde Baru (Orba)," imbuhnya.
Sebab kata dia, jika demikian logika SBY, publik ditempatkan sebagai subordinat dari penguasa. Seperti diketahui, Presiden SBY telah melakukan upaya banding atas putusan PTUN yang membatalkan Keppres tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi.
Hal demikian diakui Menkum HAM Amir Syamsuddin. "Sudah diajukan," ujar Amir Syamsuddin saat ditemui di acara temu kader Partai Demokrat DKI Jakarta di Hall D JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa 14 Januari 2014 malam.
Amir menjelaskan, alasan upaya banding itu diajukan, karena SBY menganggap Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi itu sudah benar.
SBY telah ajukan banding putusan PTUN soal Patrialis
(maf)