Mendagri: Setelah dilantik, Hambit segera dinonaktifkan
Rabu, 15 Januari 2014 - 14:35 WIB
Mendagri: Setelah dilantik, Hambit segera dinonaktifkan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, tidak dapat menonaktifkan Hambit Bintih secara langsung, sebelum dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kendati Hambit Bintih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, menurut Gamawan, Hambit Bintih harus dilantik terlebih dahulu, lalu pada saat yang bersamaan, dapat dinonaktifkan secara langsung usai dilantik.
"Jadi pelantikan Hambit itu sebagai pintu masuk hari itu juga, untuk dinonaktifkan," kata Gamawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Gamawan mencontohkan, seperti kasus Bupati Digul, yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Kemendagri, setelah dilantik langsung dapat dinonaktifkan.
"Jadi sekali lagi pelantikan itu sebagai pintu masuk. Hari itu juga setelah dilantik bisa (dinonaktifkan)," tegas Gamawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri bersikukuh melantik Hambit Bintih.
Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas terpilih itu, masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.
Hambit Bintih berhak dilantik jadi bupati
Kendati Hambit Bintih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, menurut Gamawan, Hambit Bintih harus dilantik terlebih dahulu, lalu pada saat yang bersamaan, dapat dinonaktifkan secara langsung usai dilantik.
"Jadi pelantikan Hambit itu sebagai pintu masuk hari itu juga, untuk dinonaktifkan," kata Gamawan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Gamawan mencontohkan, seperti kasus Bupati Digul, yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Kemendagri, setelah dilantik langsung dapat dinonaktifkan.
"Jadi sekali lagi pelantikan itu sebagai pintu masuk. Hari itu juga setelah dilantik bisa (dinonaktifkan)," tegas Gamawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendagri bersikukuh melantik Hambit Bintih.
Pasalnya, calon Bupati Gunung Mas terpilih itu, masih berstatus tersangka dan belum berstatus terdakwa. Sehingga Hambit Bintih bisa dilantik, berdasarkan dua hukum positif tersebut.
Hambit Bintih berhak dilantik jadi bupati
(maf)