KPK periksa 'tangan kanan' Wawan di TPPU Akil

Rabu, 15 Januari 2014 - 11:45 WIB
KPK periksa tangan kanan...
KPK periksa 'tangan kanan' Wawan di TPPU Akil
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penanganan sengketa pemilukada di Mahkamah Kontitusi (MK), yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Penyidik KPK akan memeriksa Ferdy Prawiradiredja yang disebut-sebut sebagai 'tangan kanan' tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Sementara, Ferdy diketahui menjabat manager PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"Dia (Ferdy Prawiradiredja) diperiksa untuk tersangka AM (Akil Mochtar)," kata kepala bagian pemberitaan dan informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Bersama Ferdy, KPK juga memeriksa pihak swasta lainnya, yakni Asep Bardan, dan Bendahara PT Bali Pacific Pragma, Ahmad Farid Asyari.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah melakukan pencegahan terhadap Farid selama 6 bulan ke depan, sejak Jumat 15 November 2013. Pencegahannya, terkait dugaan korupsi Wawan dalam berbagai proyek Alkes di Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Sementara itu, KPK sebelumnya juga pernah memintai keterangan dari Ferdy pada Jumat 18 Oktober 2013 lalu.

Baca berita :
KPK buru aset 2002-2013 milik Wawan
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6202 seconds (0.1#10.140)