KPK buru aset 2002-2013 milik Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi aset Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan sejak 2002 hingga 2013. Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam pencucian uang Wawan jelas tidak hanya disangkakan dengan Undang-undang (UU) TPPU Nomor 8/2010. Tapi juga UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003.
Dia mengungkapkan, penggunaan tiga UU TPPU itu hampir sama dengan yang disangkakan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Sangkaan tersebut jelas menunjukkan penyidik menduga aset-aset pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu terindikasi TPPU mulai rentang tahun 2002 hingga 2013.
"Jadi ada dugaan seperti itu. Bukan di bawah 2002. Saya sudah tanya ke penyidik. Kemarin sama penyidik bilang (aset TPPU Wawan) sampai puluhan tanah sama rumah itu. Total nilainya belum," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa 14 Januari 2014.
Dia menuturkan, penyidik masih melakukan penelusuran dan validasi terhadap aset-aset Wawan. Sampai kemarin belum ada informasi akan dilakukan penyitaan.
Yang pasti, kata dia, kalau sudah disangkakan dengan pencucian uang berarti ada aset yang sudah dibeli atau disamarkan atau diubah bentuk dan lain-lain. "Pasti kalau sudah akan kita sita. Nanti saya sampaikan," bebernya.
Johan menegaskan, dalam sangkaan TPPU-nya Wawan diduga turut bersama-sama dengan pihak lain sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Dalam pengembangan, pihak itu akan didalami penyidik. Karenanya Johan belum mau berspekulasi.
Dikonfirmasi apakah Ratu Atut juga akan dikenakan TPPU, Johan belum bisa memastikan. "Wawan kan udah. Atut belum ada unsur-unsurnya. Kalau sudah ada tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU," tandasnya.
Baca berita:
KPK siap sita 60 aset TPPU Wawan
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, dalam pencucian uang Wawan jelas tidak hanya disangkakan dengan Undang-undang (UU) TPPU Nomor 8/2010. Tapi juga UU Nomor 15/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25/2003.
Dia mengungkapkan, penggunaan tiga UU TPPU itu hampir sama dengan yang disangkakan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Sangkaan tersebut jelas menunjukkan penyidik menduga aset-aset pemilik PT Bali Pasific Pragama (BPP) itu terindikasi TPPU mulai rentang tahun 2002 hingga 2013.
"Jadi ada dugaan seperti itu. Bukan di bawah 2002. Saya sudah tanya ke penyidik. Kemarin sama penyidik bilang (aset TPPU Wawan) sampai puluhan tanah sama rumah itu. Total nilainya belum," kata Johan saat dihubungi SINDO di Jakarta, Selasa 14 Januari 2014.
Dia menuturkan, penyidik masih melakukan penelusuran dan validasi terhadap aset-aset Wawan. Sampai kemarin belum ada informasi akan dilakukan penyitaan.
Yang pasti, kata dia, kalau sudah disangkakan dengan pencucian uang berarti ada aset yang sudah dibeli atau disamarkan atau diubah bentuk dan lain-lain. "Pasti kalau sudah akan kita sita. Nanti saya sampaikan," bebernya.
Johan menegaskan, dalam sangkaan TPPU-nya Wawan diduga turut bersama-sama dengan pihak lain sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP. Dalam pengembangan, pihak itu akan didalami penyidik. Karenanya Johan belum mau berspekulasi.
Dikonfirmasi apakah Ratu Atut juga akan dikenakan TPPU, Johan belum bisa memastikan. "Wawan kan udah. Atut belum ada unsur-unsurnya. Kalau sudah ada tentu bisa. Tapi sampai hari ini belum ada bukti-bukti yang mengarah ke TPPU," tandasnya.
Baca berita:
KPK siap sita 60 aset TPPU Wawan
(kri)