Mahfud ingin Akil dihukum berat
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, siapapun yang terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) harus ditindak. Menurutnya, Akil Mochtar harus mendapat hukuman berat dari pengadilan.
"Biarin saja orang korupsi itu harus disikat. Saya bilang Akil itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena penegak hukum pertama, lembaga hukum legistis. Jadi bukan Akil doang, siapa pun," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin 13 Januari 2014, malam.
Dalam pengusutan kasus Akil, kata Mahfud, kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup hebat, dia menilai, jika penegak hukum melanggar hukum, maka tuntutan hukumannya harus maksimal.
"Tuntutan harus berat. Karena gini, kalau yang melakukan penegak hukum, hukum yang ditetapkan harus maksimal. Ditambah sepertiga tuntutan jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira enam atau tujuh (tahun) jadi bisa 27 tahun," tukasnya.
Pria yang digadang-gadang sebagai calon presiden (capres) ini memprediksi, akhir bulan Januari berkas Akil sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
"Kalau awal Februari belum dilimpahkan, penahanannya harus dilepaskan. Untuk itu pada bulan ini, sekitar di atas tanggal 20, sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak harus dilepas," pungkasnya.
Kasus Akil, Mahfud MD penuhi panggilan KPK
"Biarin saja orang korupsi itu harus disikat. Saya bilang Akil itu harus dihukum seberat-beratnya. Karena penegak hukum pertama, lembaga hukum legistis. Jadi bukan Akil doang, siapa pun," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan Senin 13 Januari 2014, malam.
Dalam pengusutan kasus Akil, kata Mahfud, kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cukup hebat, dia menilai, jika penegak hukum melanggar hukum, maka tuntutan hukumannya harus maksimal.
"Tuntutan harus berat. Karena gini, kalau yang melakukan penegak hukum, hukum yang ditetapkan harus maksimal. Ditambah sepertiga tuntutan jadi 20 tahun maksimal, ditambah sepertiga. Kira-kira enam atau tujuh (tahun) jadi bisa 27 tahun," tukasnya.
Pria yang digadang-gadang sebagai calon presiden (capres) ini memprediksi, akhir bulan Januari berkas Akil sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
"Kalau awal Februari belum dilimpahkan, penahanannya harus dilepaskan. Untuk itu pada bulan ini, sekitar di atas tanggal 20, sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga tidak harus dilepas," pungkasnya.
Kasus Akil, Mahfud MD penuhi panggilan KPK
(maf)