Golkar serahkan masa depan Banten ke Kemendagri

Senin, 13 Januari 2014 - 17:17 WIB
Golkar serahkan masa...
Golkar serahkan masa depan Banten ke Kemendagri
A A A
Sindonews.com - Partai Golkar mengaku tak akan mencampuri kekosongan pemerintahan yang ditinggalkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pasca ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari mengatakan, partainya tidak berwenang untuk menentukan siapa yang berhak mengurus Banten setelah Atut ditahan oleh KPK.

"Partai Golkar tidak punya tangan untuk masuk ke persoalan yang sudah masuk birokrasi Banten. Itu kewenangan Pemerintah Pusat, Mendagri, untuk mengambil langkah-langkah demi jalannya pemerintahan di Banten," kata Hajriyanto di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/1/2014).

Hajriyanto menjelaskan, dalam lembaga eksekutif partai politik (parpol) tidak bisa menentukan sikap lebih jauh dalam pemerintahan provinsi, berbeda dengan lembaga legislatif.

"Posisi kader-kader partai yang di eksekutif dan legislatif berbeda. Kalau di legislatif partai bisa bersikap, tapi kalau di eksekutif tidak bisa," tegasnya.

Karenanya, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, partainya tidak akan mencampuri pemerintahan Banten ke depan dan menyerahkan seluruh keputusan kepada Kemendagri.

"Partai Golkar tidak bisa melakukan nonaktif kader yang jadi gubernur, bupati, atau menteri karena ini presidensil. Kalau misal partai sampai mencabut rekomendasi itu, itu pun tidak berimplikasi apapun pada kedudukan dia," tutupnya.

Baca berita:
Lindungi Atut, cara Golkar tutupi borok partai
(kri)
Berita Terkait
Datangi Mahkamah Partai...
Datangi Mahkamah Partai di Jakarta, Pengurus Golkar Kota Bekasi Ogah Dipimpin Dinasti Korupsi
Gugatan Jaksa Dipecat...
Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Sistem Pemilu Proposional...
Sistem Pemilu Proposional Terbuka Merupakan Putusan MK pada 2008, Bersifat Final dan Mengikat
MK: KPK Berwenang Usut...
MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Eks Pejabat Kemenkes Divonis 2 Tahun Penjara
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved