Mantan Dirut Bank Century irit bicara di KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama Bank Century Maryono. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Dalam pemeriksaan kali ini, dia sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Saat ini Budi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Maryono sendiri sudah tiba di KPK sekira pukul 10.10 WIB, namun dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. "Belum tahu," tukasnya.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni, Director Macroprudential Policy Department Bank Indonesia, Agusman, Penasehat Hukum, Pradjoto, S.H, dan dari pihak swasta Wenawati Limantoro dan Mantan Direktur DPM Eddy Sulaeman Yusuf.
Berita KPK dinilai lambat tuntaskan kasus Century.
Dalam pemeriksaan kali ini, dia sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi Bank Indonesia (BI) Budi Mulya. Saat ini Budi sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (13/1/2014).
Maryono sendiri sudah tiba di KPK sekira pukul 10.10 WIB, namun dia enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. "Belum tahu," tukasnya.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lain yakni, Director Macroprudential Policy Department Bank Indonesia, Agusman, Penasehat Hukum, Pradjoto, S.H, dan dari pihak swasta Wenawati Limantoro dan Mantan Direktur DPM Eddy Sulaeman Yusuf.
Berita KPK dinilai lambat tuntaskan kasus Century.
(kur)