Kasus Akil, KPK panggil Mahfud MD

Jum'at, 10 Januari 2014 - 13:12 WIB
Kasus Akil, KPK panggil Mahfud MD
Kasus Akil, KPK panggil Mahfud MD
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, sebagai saksi untuk mantan Ketua MK Akil Mochtar.

Seperti diketahui, Akil tersangkut kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di MK.

"Diperiksa (Mahfud MD) sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/1/2014).

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Hambali dan pegawai FIT Money Changer, Jennio Febriany.

Selain itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lain untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar. KPK memanggil Kepala Cabang (Kacab) Bank Mandiri Cabang Pontianak Diponegoro, Supardi dan Ricci Febriana Lestari dari pihak swasta.

Seperti diketahui, Akil Mochtar ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013, KPK menyita uang dollar Amerika dan dollar Singapura sekira Rp3 miliar. Bersama Akil, anggota DPR Chairun Nisa dan pengusaha Cornellis Nalau juga ikut diamankan dari rumah dinasnya di Kompleks Chandra III, Nomor 7, Jakarta Selatan.

Tiga penyuap Akil didakwa pasal berlapis
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9603 seconds (0.1#10.140)