KPK minta PPATK usut transaksi Atut & Wawan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (RAC) dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
"KPK sedang melakukan asset tracing. KPK sudah mengirimkan surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan RAC dan TCW terkait Alkes Banten," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014) malam.
Atut dan Wawan resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek ruang ICU RS Rujukan Banten, pasalnya anggarannya sebesar Rp36,77 miliar. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten dalam penggunaan APBD Banten 2012 menemukan, penyimpangan dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai Rp30,39 miliar.
Perincian kerugiannya terdiri atas alkes yang diterima tidak lengkap sebesar Rp5,86 miliar, alkes yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp6,39 miliar dan sisanya atau sebesar Rp18,14 miliar, berasal dari alkes yang ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif. Selain itu, BPK juga menemukan penggelembungan sebesar Rp1,63 miliar pada pengadaan Bio Feed Back.
KPK tak berniat porak-porandakan Banten
"KPK sedang melakukan asset tracing. KPK sudah mengirimkan surat ke PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan RAC dan TCW terkait Alkes Banten," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2014) malam.
Atut dan Wawan resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Atut dan Wawan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Diduga terjadi penggelembungan anggaran dalam proyek ruang ICU RS Rujukan Banten, pasalnya anggarannya sebesar Rp36,77 miliar. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Banten dalam penggunaan APBD Banten 2012 menemukan, penyimpangan dalam pengadaan Alkes yang merugikan keuangan daerah senilai Rp30,39 miliar.
Perincian kerugiannya terdiri atas alkes yang diterima tidak lengkap sebesar Rp5,86 miliar, alkes yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp6,39 miliar dan sisanya atau sebesar Rp18,14 miliar, berasal dari alkes yang ternyata tidak ditemukan atau diduga fiktif. Selain itu, BPK juga menemukan penggelembungan sebesar Rp1,63 miliar pada pengadaan Bio Feed Back.
KPK tak berniat porak-porandakan Banten
(maf)