Tiga penyuap Akil didakwa pasal berlapis

Rabu, 08 Januari 2014 - 17:09 WIB
Tiga penyuap Akil didakwa...
Tiga penyuap Akil didakwa pasal berlapis
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga terdakwa sengketa Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan pasal berlapis.

Tiga orang terdakwa, yakni anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama (BMB) Cornelis Nalau Antun.

Hal ini terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pulung Rinandoro menuturkan, akibat perbuatannya bersama-sama mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai penerima suap, Chairun Nisa didakwa dengan Pasal 12 huruf c Undang-undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Atau melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

"Pemberian uang (suap) tersebut dimaksudkan, agar permohonan keberatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK ditolak dan Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas dinyatakan sah," ujarnya.

Sedangkan, Hambit dan Cornelis didakwa menggunakan Pasal 6 ayat (1) huruf UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Jaksa Pulung menegaskan, peranan keduanya sangat besar sebagai pemberi suap. "Apalagi berinsiatif melakukan pertemuan dengan Nisa dan Akil. Serta memenuhi permintaan Akil," tegasnya.

Dalam persidangan tersebut juga mengungkapkan, peran aktif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK terungkap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Akil menentukan secara langsung nominal suap Rp3 miliar yang harus diberikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.

Jaksa mendakwa Chairun Nisa dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi II DPR, turut serta bersama-sama Akil Mochtar sebagai Hakim Konstitusi serta Ketua Panel Hakim dalam sidang perkara Kabupaten Gunung Mas 2013-2018.

Anggota JPU Sigit Waseso menyatakan, keduanya menerima uang sejumlah SGD294.050, USD22.000 dan Rp766.000 atau seluruhnya setara dengan Rp3 miliar, serta Rp75 juta (untuk Nisa) dari Hambit dan Cornelis.

Dia membeberkan, perkara keberatan hasil Pemilukada Kabupaten Gunung Mas ke MK, diajukan oleh Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy (pasangan bakal calon) tertanggal 23 September 2013.

"Padahal patut diketahui atau diduga bahwa hadiah atau janji berupa uang tersebut, diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada tersebut yang diserahkan kepada M Akil Mochtar untuk diadili," ujar Jaksa Sigit saat membacakan surat dakwaan.

Berkas perkara di MK itu dimasukan terkait Keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas Nomor 19/2013, tentang pasangan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten tersebut, Periode 2013-2018 yang dimenangkan Hambit dan Arton S Dohong.

Oleh karenanya, Hambit berkeinginan permohonan keberatan pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy ditolak. Karenanya Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, supaya bisa bertemu dengan Akil.

Nisa kemudian menghubungi Akil melalui pesan singkat, terkait permohonan Hambit. "Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," bebernya.

Setelah perbincangan itu, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan pada 20 September 2013.

Hambit memohon agar Akil membantunya. Akil meminta Hambit menyediakan dana. Selanjutnya Akil meminta Hambit berhubungan dengan Nisa, untuk pengurusan perkara itu.

Atas permintaan Hambit itu, Akil kemudian menetapkan Panel Hakim dengan susunan Akil sebagai ketua merangkap anggota, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota.

Berikutnya, pada 24 September 2013 M Akil Mochtra menginformasikan kepada Chairun Nisa melalui SMS berisi, 'besok sidang, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat Bu Nisa aja'.

Akil langsung memerintahkan Nisa menyampaikan kepada Hambit, untuk menyediakan uang suap yang sudah ditetapkannya sendiri. "Agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika," tegas Jaksa Sigit.

Anggota JPU Olivia BR Sembiring menjelaskan, dua hari berselang sekira pukul 22.00 WIB, Nisa, Hambit dan Cornelis melakukan pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta.

Nisa menyampaikan Akil bersedia membantu. "Dan meminta agar disediakan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk dolar Amerika, sambil menunjukan SMS dari M Akil Mochtar," ujarnya.

Untuk memenuhi permintaan Akil tersebut, Hambit meminta Cornelis menyiapkan dana tersebut dan menyerahkannya kepada Akil melalui Nisa.

Setelah dana disiapkan, Nisa meminta Cornelis mendampinginya pada 2 Oktober 2013 untuk menyerahkan uang suap kepada Akil. Pada hari yang sama, Nisa dan Hambit sempat bertemu di Bandara Cilik Riwut, Palangkaraya membicarakan hasil pendekatan Nisa ke Akil.

"Selanjutnya Hambit Bintih menyerahkan uang sebesar Rp75 juta yang dibungkus koran kepada Chairun Nisa," ujarnya.

Anggota JPU Elly Kusumastuti mengungkapkan pada hari yang sama pukul 12.47 WIB, Nisa membuat janji dengan Akil melalui pesan singkat bahwa malam nanti akan datang ke rumah dinas Akil untuk menyerahkan uang dari Hambit.

Akil membalasnya bahwa akan ditunggu dan agar tidak terlalu malam tiba di rumah. Pukul 20.21 WIB, Nisa kembali mengirim SMS ke Akil bahwa dirinya bertolak dari Bandara Soekarno Hatta, serta akan mengambil uang yang disediakan.

"Baru ke rumah bapak, mudah-mudahan tidak terlalu malam ya," ungkap Jaksa Elly mengutip isi SMS Nisa.

Tepat pukul 21.00 WIB, Nisa mengambil uang dari Cornelis di apartemen Mediterania Tanjung Duren Jakarta. Keduanya kemudian menuju rumah dinas Akil dengan uang suap.

Saat keduanya duduk di teras rumah menunggu Akil keluar menemui mereka, petugas KPK datang dan menciduk keduanya, serta Akil yang berada di dalam rumah.

Dari hasil penangkapan itu disita empat amplop berisi uang yang dipegang Cornelis yang terdiri dari, satu amplop coklat bertuliskan Peniti berisi 107.550 dolar Singapura dan Rp400 ribu. Satu amplop coklat lainnya, bertuliskan Peniti berisi 107.550 dolar Singapura dan Rp366 ribu.

"Satu amplop coklat berisi USD22.000, dan satu amplop coklat berisi 79.000 dolar Singapura," tandasnya.

Baca juga berita terkait.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0883 seconds (0.1#10.140)