Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
Rabu, 08 Januari 2014 - 14:37 WIB
Suap Akil, politikus Golkar diancam 20 tahun bui
A
A
A
Sindonews.com - Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa, didakwa bersama-sama dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menerima uang dengan total Rp3,075 miliar.
Rincian total uang tersebut adalah, 294.050 dolar Singapura, USD22 ribu, Rp766 ribu atau seluruhnya setara Rp3 miliar serta Rp75 juta.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk memengaruhi putusan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2013).
Seperti diketahui, Chairun Nisa dan Akil terjerat kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), di MK. Anggota DPR ini menjadi perantara suap antara Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dengan Akil Mochtar kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Menurut Jaksa, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta. Dia berkomunikasi dengan Akil melalui pesan singkatnya. "Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Olivia.
Setelah berkomunikasi dengan Akil, Chairun Nisa itu langsung meminta Hambit menemui Akil di rumah dinasnya. Pasalnya, dalam pertemuan di rumah Akil, Hambit menyanggupi untuk memberikan uang, dan meminta Cornelis Nalau seorang pengusaha untuk menyiapkan uang.
Kemudian, Akil mengirim pesan singkat kepada Choirun Nisa, bahwa Hambit sudah menemui dirinya dan menginformasikan sidang gugatan Pemilukada Gunung Mas. "Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya, bupatinya. Tapi saya minta lewat Ibu Nisa saja," sambung Jaksa Olivia.
Chorun Nisa menemui Hambit di rumahnya, di Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan memberi tahu, Akil minta imbalan Rp3 miliar. Hambit menyanggupinya.
Setelah itu, Chairun Nisa mengontak Akil untuk menyerahkan uang dari Hambit. Mereka bertemu di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu pula, Chairun Nisa, Akil, dan Cornelis Nalau ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Choirun Nisa didakwa pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mengacu dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif itu, Nisa selaku penyelenggara negara terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Usai diperiksa, Chairun Nisa kembali bungkam
Rincian total uang tersebut adalah, 294.050 dolar Singapura, USD22 ribu, Rp766 ribu atau seluruhnya setara Rp3 miliar serta Rp75 juta.
"Patut diduga pemberian uang dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau untuk memengaruhi putusan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kabupaten Gunung Mas," kata Jaksa Olivia saat membacakan dakwaan Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2013).
Seperti diketahui, Chairun Nisa dan Akil terjerat kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), di MK. Anggota DPR ini menjadi perantara suap antara Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dengan Akil Mochtar kala itu menjabat sebagai Ketua MK.
Menurut Jaksa, Hambit menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta. Dia berkomunikasi dengan Akil melalui pesan singkatnya. "Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Olivia.
Setelah berkomunikasi dengan Akil, Chairun Nisa itu langsung meminta Hambit menemui Akil di rumah dinasnya. Pasalnya, dalam pertemuan di rumah Akil, Hambit menyanggupi untuk memberikan uang, dan meminta Cornelis Nalau seorang pengusaha untuk menyiapkan uang.
Kemudian, Akil mengirim pesan singkat kepada Choirun Nisa, bahwa Hambit sudah menemui dirinya dan menginformasikan sidang gugatan Pemilukada Gunung Mas. "Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya, bupatinya. Tapi saya minta lewat Ibu Nisa saja," sambung Jaksa Olivia.
Chorun Nisa menemui Hambit di rumahnya, di Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan memberi tahu, Akil minta imbalan Rp3 miliar. Hambit menyanggupinya.
Setelah itu, Chairun Nisa mengontak Akil untuk menyerahkan uang dari Hambit. Mereka bertemu di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu pula, Chairun Nisa, Akil, dan Cornelis Nalau ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Choirun Nisa didakwa pasal 12 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mengacu dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif itu, Nisa selaku penyelenggara negara terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Usai diperiksa, Chairun Nisa kembali bungkam
(maf)