KPK dalami kasus Century melalui Miranda Goeltom

Senin, 06 Januari 2014 - 10:59 WIB
KPK dalami kasus Century...
KPK dalami kasus Century melalui Miranda Goeltom
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dana talangan Bank Century melalui mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom.

Miranda diminta keterangan sebagai saksi seputar dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Saya diperiksa untuk saksinya Pak Budi Mulya," kata Miranda saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2013).

Budi Mulya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJB Bank Century. Budi merupakan mantan Deputi Bidang Pengawasan BI. Kini yang bersangkutan sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Miranda, yang sudah berstatus terpidana kasus suap cek pelawat ini tiba di KPK sekira pukul 09.00 WIB mengenakan kemeja putih.

Dia dikawal petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Pada kesempatan itu Miranda enggan berkomentar lebih jauh mengenai pemeriksaan hari ini. Dia hanya bergegas menuju lobi Gedung KPK.

Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa banyak saksi, bahkan KPK sudah memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono selaku mantan Gubernur BI.

Berita siapa di balik Miranda?
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8176 seconds (0.1#10.140)