Karyawan PLN akan dihadirkan dalam sidang PLTU Tarahan

Senin, 06 Januari 2014 - 08:32 WIB
Karyawan PLN akan dihadirkan dalam sidang PLTU Tarahan
Karyawan PLN akan dihadirkan dalam sidang PLTU Tarahan
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis kembali di gelar di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang hari ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan karyawan PT PLN Bambang Tetuko,

"Agenda sidang Emir soal pemeriksaan Bambang Tetuko," kata Pengacara Emir, Yanuar P Wasesa, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2014).

Sebelumnya sejumlah saksi telah dihadirkan ke pengadilan Tipikor. Sidang dengan terdakwa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan digelar pukul 13.00 WIB. "Yang satu saya tidak tahu persis siapa yang mau dihadirkan," tukas Yanuar.

Emir Moeis didakwa menerima suap lebih dari USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) dan memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang) dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan, melalui Presiden Direktur Pacific ResouRces Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Berita Majelis Hakim tolak keberatan Emir Moeis.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3898 seconds (0.1#10.140)